Dark/Light Mode

Panitera Pengganti Kasus Suap Saipul Jamil Ajukan PK

Kamis, 24 Oktober 2019 22:30 WIB
Rohadi (kanan). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/RM)
Rohadi (kanan). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus suap penanganan perkara pencabulan yang menjerat pedangdut Saipul Jamil. Rohadi mengajukan PK dengan novum (bukti baru) bahwa pengadilan tingkat pertama keliru menerapkan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor yang membuatnya divonis 7 tahun penjara.

"Saya menelan pil pahit dihukum Pasal 12 sebagai pelaku utama. Padahal, saya bukan paniteranya, bukan hakim, bukan ketua pengadilan. Tetapi, harus menelan pil pahit ini. Tujuh tahun, saya harus meringkuk di penjara," kata Rohadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/10).

Baca juga : Suami-Istri Penyerang Wiranto Diduga Terpapar ISIS, Sudah Diamankan

Menurut Rohadi, pasal tersebut menempatkan dirinya sebagai pelaku utama. Padahal, perannya hanya sebagai penghubung antara pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman, dengan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ifa Sudewi, yang menangani perkaranya.

“Atas dasar substansi ini, terlihat kekhilafan atas putusan yang diberikan kepada saya. Karena status saya hanya sebagai penghubung dan tidak memiliki kemampuan untuk menggerakkan putusan dalam kasus Saiful Jamil,” kata Rohadi.

Baca juga : Mantan Anggota DPRD Bengkalis Diduga Kecipratan Uang Suap Proyek Jalan

Rohadi mengaku, bukti dirinya adalah penghubung sudah dinyatakan beberapa kali oleh Berthanatalia dalam sidang dan termuat dalam putusannya. Selain itu, dia menyebut jika Berthanatalia dan Ifa Sudewi sudah beberapa kali mengadakan pertemuan, membahas keringanan hukuman Saipul Jamil dalam perkara pencabulan yang berujung suap Rp300 juta.

“Jadi, saya diajak menemani itu, setelah Bertha dihubungi oleh Hakim Ifa Sudewi via telepon agar Bertha menghadap hakim guna membahas putusan jam 8 pagi,” ujar Rohadi.

Baca juga : Pidato sebagai Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto Puji TNI

Rohadi meminta ke majelis PK agar Jaksa KPK membuka HP miliknya di persidangan. Alasannya, dalam HP itu terdapat percakapan dirinya dengan Hakin Ifa Sudewi yang akan menjelaskan posisi siapa yang meminta, menyuruh, dan mengantarkan uang pada 16 Juni 2016. "Saya memohon membuka handphone yang selama ini saya tutupi atas penekanan, intimidasi dari yang waktu itu membesuk kami di ruang KPK," pungkasnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 8 Desember 2017, menghukum Rohadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Rohadi dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap senilai Rp 300 juta dari Berthanatalia untuk meringankan vonis Saipul Jamil. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.