Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Masa Penahanan Imam Nahrawi Selama 40 Hari

Selasa, 15 Oktober 2019 17:34 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, usai menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus dana hibah KONI di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/10). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, usai menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus dana hibah KONI di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/10). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK Perpanjang Masa Penahanan Imam Nahrawi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR), tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Terhadap tersangka IMR dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 17 Oktober sampai dengan 25 November 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/10).

Baca juga : KPK Garap Eks Menpora Imam Nahrawi, Sebagai Saksi untuk Penyidikan Asistennya

Imam bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 18 September 2019.

Dia diduga menerima uang dengan total Rp 26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Baca juga : Pemerintah Perpanjang Kerja Sama Pengembangan KEK Dengan Kadin

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam dan pihak Iain yang terkait.

Rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Imam melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Kemudian, dalam waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

Baca juga : TNI Profesional Kebanggaan Rakyat, Presiden: Selamat Pagi!

Imam ditahan sejak 27 September 2019 di Rutan Cabang KPK, Pomdam Jaya Guntur Jakarta. Sedangkan Ulum ditahan sejak 11 September 2019, di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.