Dark/Light Mode

ASN, TNI/Polri Full Senyum! PP 14 Tahun 2024 Terbit, THR Dan Gaji 13 Kapan Cair?

Jumat, 15 Maret 2024 15:31 WIB
Ilustrasi ASN. (Foto: Freepik/syarifahbrit)
Ilustrasi ASN. (Foto: Freepik/syarifahbrit)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 baru saja disahkan oleh presiden Jokowu, Rabu (13/3) lalu.

Aturan ini merupakan kabar gembira bagi para ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan seperti veteran jelang Hari Raya Idul Fitri.

PP 14 Tahun 2024 ini merupakan wujud penghargaan pemerintah atas pengabdian para ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan. Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi para penerima dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga : Wakapolri Buka Pendidikan Pimpinan Tahun 2023, Pesertanya 279 Orang

Besaran THR dan Gaji Ke-13 yang diatur dalam PP 14 Tahun 2024 ini berbeda-beda.

ASN, PPPK dan TNI/Polri yang bertugs di dalam negeri akan diberikan THR dan gaji ke-13 sebanyak satu bulan gaji.

Sementara ASN dan TNI/Polri yang ditempatkan di luar negeri mendapatkan 50 persen dari tunjangan penghidupan di luar negeri selama satu bulan. Lalu Wakil Menteri menerima 85 persen dari THR dan Gaji ke-13 menteri. Calon PNS baik yang anggarannya bersumber dari APBN maupun APBD mendapatkan 80 persen gaji pokok PNS.

Kapan THR dan Gaji Ke-13 Cair?

Baca juga : Tok, Pemerintah Terbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Dalam pasal 11 ayat 1 PP 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa THR akan dibayarkan oleh pemerintah paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya.

Sementara gaji ke 13 yang diatur dalam pasal 12 ayat 1 akan cair paling cepat pada bulan Juni 2024.

Untuk informasi selengkapnya, silahkan download PP 14 Tahun 2024 berikut: Klik di sini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.