Dark/Light Mode

Tewaskan 7 Orang, Polisi Tetapkan Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka

Jumat, 12 April 2024 11:16 WIB
Moment bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4)
Moment bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usai gelar perkara, Polisi resmi menetapkan JW, sopir bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, sebagai tersangka. 

"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Sonny Irawan di Semarang, dikutip Antara, Jumat (12/4).

Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga : Polisi Turunkan Tim TAA, Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah

"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," katanya.

Dirlantas Polada Jateng ini menjelaskan, penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.

"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya.

Baca juga : Kecelakaan Bus Rosalia Indah Di Tol Batang, 7 Orang Tewas

Adapun untuk korban meninggal dunia, kata dia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.

"Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," tambahnya.

Sebelumnya, bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di Km 370 ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4). Tujuh orang tewas akibat bus yang melaju dari arah barat ke timur tersebut masuk ke parit di sisi ruas tol tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.