Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Bupati Meranti M Adil Tersangka Gratifikasi Dan TPPU

Rabu, 27 Maret 2024 15:58 WIB
M. Adil (Foto: Tedy Kroen/RM)
M. Adil (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti M Adil sebagai tersangka.

Kali ini, dia dijerat dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Baca juga : BPKH Gelar Program Balik Kerja Bareng Gratis Untuk Pemudik 2024

Dia membeberkan, besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU, sekitar puluhan miliar rupiah.

“Di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan,” tuturnya.

Proses penyidikan kasus itu telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal.

Baca juga : Pengamat: Tak Perlu Khawatir Arsul Sani Ikut Adili Sidang Sengketa Hasil Pemilu

Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 April 2023.

Dalam operasi senyap itu, KPK turut mengamankan sejumlah pejabat lain, mulai dari anak buah Adil hingga auditor BPK.

Adil dijerat dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap, dengan kerugian negara Rp 19 miliar.

Baca juga : KPK Titipkan 15 Tersangka Kasus Pungli Di Rutan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Adil diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen, kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaannya.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, FN diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.

Majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Adil. Selain itu, Adil diwajibkan membayar uang denda Rp 600 juta dan pengganti Rp 17,8 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.