Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Pakar: Putusan MK Jadi Ujian Masihkah Indonesia Negara Hukum
Jumat, 19 April 2024 21:03 WIB
Sebelumnya
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengingatkan, jika MK mengabulkan gugatan, maka yang didiskualifikasi tidak boleh hanya satu orang, melainkan satu pasangan calon.
Diingatkan, berdasarkan Pasal 6A Ayat 1 Undang-Undang Tahun 1945 menyebut bahwa presiden dan wakil presiden itu dipilih dalam satu pasangan calon. Artinya, jika ada salah satu calon yang bermasalah, maka pasangan satunya akan terimbas.
Baca juga : Ernando Ari Gemilang, Indonesia Gebuk Australia 1-0
"Kalau satu bermasalah, ya bermasalah dua-duanya. Jadi kalau mau diskualifikasi, ya kedua-duanya. Jadi tidak mungkin satu didiskulifikasi, satu dilantik," kata Feri di lokasi yang sama.
Selain itu, lanjutnya, tak mungkin Capres-Cawapres pemenang Pemilu dilantik lebih dahulu, baru kemudian didiskualifikasi MK. Sebab, mendiskualifikasi saat sudah dilantik, mekanismenya adalah impeachment (pemakzulan).
Baca juga : Lebaran Ketupat Manifestasi Kerukunan Masyarakat Indonesia
Artinya menurut Feri, seharusnya MK memuat putusan yang menyatakan proses Pemilu tidak adil dan harus diulang.
"Pertandingan harus tanpa penempatan pejabat kepala daerah, tanpa pemaksaan kepala desa, tanpa sogok gentong babi politik dalam bentuk lain, berupa penambahan masa jabatan kepala desa," tegasnya.
Baca juga : Piala Asia U-23, PSSI Umumkan Skuad Final Timnas Indonesia U-23
Diketahui, sidang PHPU Pilpres 2024 telah digelar sejak tanggal 27 Maret hingga 5 April. Para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang ke MK, 16 April.
Adapun sejak tanggal 16 hingga 21 April, Hakim Konstitusi telah melangsungkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MK akan membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya