Dark/Light Mode

Pasca Putusan KPU

Radian Syam: Tak Puas, Silakan Tempuh Upaya Hukum Konstitusional

Kamis, 21 Maret 2024 14:52 WIB
Radian Syam (Foto: Ist)
Radian Syam (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilu 2024.

Dia pun mengingatkan pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil tersebut untuk menempuh jalur hukum.

Menurutnya, negara sudah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta Pemilu. Yakni, melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : Radian Syam: Pembentukan Satgas Pimpinan Bahlil Untuk Kepentingan Nasional

“Silahkan gunakan jalur hukum sesuai konstitusional untuk mengajukan gugatan dan jangan gunakan jalur yang inkonstitusional,” ujar Radian Syam, Kamis (21/3/2024).

Radian menyebutkan, dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

MK juga telah menerbitkan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres (PMK 5/2023). Radian pun berpesan agar rakyat Indonesia bersatu setelah Pemilu usai.

Baca juga : Warpong Buan Hadirkan Masakan Khas Tegal dan Konsep Ramah Lingkungan

“Mari semuanya satukan semangat untuk membangun bangsa dan menciptakan suasana kondusif selepas Pemilu selesai. Rakyatlah pemenangnya,” tandas Radian Syam.

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu Serentak Tahun 2024. Berdasarkan Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilu Tahun 2024.

Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 40.971.906 suara atau 58,6 persen dari total suara keseluruhan nasional pada tanggal 20 Maret 2024.

Baca juga : TPN Ganjar-Mahfud: Ungkap Dugaan Kecurangan Pemilu Hak Konstitusional

Jadwal tersebut telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang memuat rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Hasil Pemilu 2024 tentunya mendapatkan berbagai tanggapan dan masukkan baik dari masing-masing capres dan cawapres.

Kubu nomor urut 1 telah merespon atas penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU dengan rencana akan menggugat dugaan kecurangan Pemilu ke MK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.