Dark/Light Mode

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Keluarga SYL Dalam Kasus Pencucian Uang

Jumat, 19 April 2024 23:12 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini menyusul kesaksian eks ajudan SYL, Panji Haryanto, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024) yang menyebut, keluarga SYL turut menikmati hasil korupsi di Kementan.

“Banyak fakta-fakta sidang yang menarik saya kira dalam proses persidangan tersebut, sebagaimana hasil proses penyidikan misalnya dulu ketika kami menyampaikan konstruksinya juga ada dugaan kemudian dinikmati dari hasil dugaan korupsi di Kementan untuk kepentingan keluarganya, termasuk keluarga inti," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Keluarga SYL diketahui telah dipanggil dan diperiksa tim penyidik terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

Baca juga : Ini Tanggapan Keluarga Lettu Agam Soal Dugaan Perselingkuhan

Ali menyatakan, tim penyidik bakal kembali memeriksa mereka dalam proses penyidikan kasus TPPU.

“Tentu analisis berikutnya yang kemudian KPK lakukan, dari fakta-fakta persidangan tadi itu penguatan-penguatan akan dilakukan dengan memanggil memeriksa saksi-saksi,” tuturnya.

Namun Ali mengingatkan, hubungan keluarga bisa menjadi dasar bagi mereka untuk mengundurkan diri sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Untuk itu, KPK bakal mencari alat bukti lain untuk mengusut keterlibatan keluarga SYL.

Baca juga : Bersaksi Di Persidangan, EKS Ajudan SYL Dikawal Petugas LPSK

“Tantangan KPK sendiri adalah bagaimana alat bukti lain untuk mengaitkan bahwa tindakan dari terdakwa saat ini, ataupun tersangka dari TPPU tadi itu ada keterlibatan pihak lain,” beber Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini.

Ali mengungkapkan, pihak lain dapat dijerat dengan pasal TPPU pasif yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sepanjang ditemukan bukti pihak tersebut turut menikmati hasil korupsi.

“Itu nanti dilakukan analisis tentunya ke sana ya, apakah nanti ke depan dari TPPU SYL ini ditemukan fakta-fakta, alat bukti yang cukup bahwa ada keterlibatan pihak lain, sekalipun keluarga inti, dan itu dengan sengaja turut menikmati dari hasil kejahatannya, pasti bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024), Panji Haryanto mengungkapkan, potongan uang sebesar 20 persen dari pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan), digunakan SYL untuk kepentingan pribadinya.

Baca juga : IHATEC Dan GHCC Korea Jalin Kerja Sama Pengembangan

Dari mulai membayar dokter kecantikan, renovasi rumah, hingga membeli onderdil mobil untuk anaknya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.