Dark/Light Mode

Klaim JKM Batal, BPJS Ketenagakerjaan Pluit Lacak Penyebabnya

Selasa, 26 Maret 2024 14:00 WIB
Pertemuan BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan binaan. (Foto: Istimewa)
Pertemuan BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan binaan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan mengunjungi salah satu perusahaan binaan untuk mengecek batalnya klaim manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari seorang karyawan yang meninggal. Alhasil, pihak ahli waris tertunda untuk menerima manfaat tunai masing-masing senilai Rp 42 juta.

”Kasus ini terjadi ternyata karena kesalahan HRD saat proses nonaktif terhadap karyawan yang meninggal. Jadi, seharusnya ahli waris akan dapat manfaat JKM jika HRD memproses nonaktif kepesertaan setelah bulan kejadian,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie.

Baca juga : Kepala Bapanas Beberin Penyebab Harga Daging Mahal

Tetty mencontohkan, jika ada peserta dari karyawan perusahaan meninggal pada Februari 2024, maka HRD memproses nonaktif kepesertaan almarhum pada Maret 2024 di SIPP online (aplikasi pelaporan data perusahaan). Jika proses nonaktif pada bulan berjalan saat kejadian, maka sistem SIPP membatalkan pengajuan manfaat JKM.

”Untuk itu, tim kami datang untuk mengecek kronologis terlebih dahulu. Jika sudah dapat data pendukung, nanti kami ajukan ke Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” ungkap Tetty. 

Baca juga : Gandeng OIKN, BRI Bakal Sediakan Fasilitas Perbankan Di IKN

Jika memang seluruh data memenuhi persyaratan, klaim manfaat JKM akan dapat dibayarkan kepada ahli waris. Tetty mengatakan, seharusnya kesalahan teknis seperti itu dapat dihindari untuk mencegah terhambatnya layanan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang disetel otomatis pada sistem.

”Untuk itu, kami selalu mengadakan pertemuan rutin dengan peserta perusahaan binaan baik secara tatap muka maupun via telekonferensi untuk mengedukasi pentingnya tertib administrasi maupun tertib iuran BPJS Ketenagakerjaan. Karena, kalau tidak tertib, akan mengganggu pada sistem layanan otomatis seperti kasus batalnya layanan manfaat klaim BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Tetty.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.