Dark/Light Mode

Bersaksi Di Persidangan, EKS Ajudan SYL Dikawal Petugas LPSK

Rabu, 17 April 2024 17:29 WIB
Patwal LPSK saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (17/4/2024). (Foto: Ist)
Patwal LPSK saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (17/4/2024). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks ajudan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo berinisial PH, menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4-2024). Saat tiba ke ruang sidang, PH dikawal petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sejumlah Patwal LPSK yang mengenakan kemeja safari lengan panjang berwarna biru dongker melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap PH. 

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan, berdasar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin 27 November 2023, PH diputuskan mendapatkan program layanan perlindungan dari LPSK berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural.

Baca juga : Puncak Arus Mudik Di Gerbang Kalikangkung Sudah Lewat, 68 Ribu Mobil Melintas

Selain perlindungan fisik tim LPSK juga melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ruang khusus selama berada di Pengadilan Tipikor.

“Bukan hanya saat sidang, LPSK juga akan melakukan monitoring kondisi fisik, tempat tinggal, maupun tempat kerja Terlindung setelah memberikan keterangan sebagai Saksi. Pengamanan juga diperlukan jika adanya ancaman serius terhadap Terlindung LPSK dengan membawa Terlindung ke rumah aman atau shelter,” ungkap Susilaningtias, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).

Pengajuan permohonan perlindungan pada kasus SYL ini diajukan pada 6 Oktober 2023. Pemohon terdiri dari SYL, MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian), PH, HT (supir SYL), UN (staf honorer).

Baca juga : 4 Menteri Bersaksi Di MK, Gibran Puas

Namun dari 5 (lima) pemohon, LPSK memutuskan 3 (tiga) yang menjadi terlindung yakni PH, HT, dan UN. 

HT mendapatkan program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural.

Sedangkan UN memperoleh program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Rehabilitasi Psikologis.

Baca juga : Besok Bersaksi Di MK, 4 Menteri Sudah Siap

LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan MH dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," pungkas Susilaningtias.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.