Dark/Light Mode

Ini Tanggapan Keluarga Lettu Agam Soal Dugaan Perselingkuhan

Rabu, 17 April 2024 18:45 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Polemik dugaan perselingkuhan Lettu Agam atau MHA dan Anandira Puspita mendapat tanggapan dari keluarga. Santernya isu itu di media dan media sosial rupanya memantik reaksi dari keluarga Lettu Agam.

“Pihak keluarga menginginkan yang terbaik untuk kedua belah pihak, agar segera diselesaikan permasalahan keluarga antara Agam dan Anandira," ujar perwakilan pihak keluarga Lettu Agam kepada wartawan, dikutip Rabu (17/4/2024).

Pihak keluarga juga enggan menanggapi postingan Anandira di media sosial yang kini jadi polemik.

Pihak keluarga Agam pada prinsipnya menghormati proses hukum yang ada. Selain itu senantiasa mendoakan yang terbaik untuk Rio, sapaan akrab Agam, dan Dira.

Baca juga : Anies Hingga Airlangga Hadiri Open House, JK Bicara Soal Memaafkan Dan Merekatkan

"Serta tidak lupa menyampaikan bahwa ada masa depan anak-anak yang harus dijaga," urainya.

Pihak keluarga Agam juga sudah membaca perihal ramainya media sosial yang membahas soal Agam.

"Karena kami pihak keluarga menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kesatuan TNI. Karena Rio adalah anggota TNI kami juga nggak bisa sembarangan membuat statement," terang perwakilan keluarga yang enggan disebut identitasnya.

Pihak keluarga hanya menginginkan agar permasalahan Agam dan istrinya bisa selesai dengan sebaik-baiknya. Karena ada masa depan anak yang harus dipikirkan.

Baca juga : Jokowi Ucapkan Selamat Idul Fitri, Harap Jadi Momentum Merajut Persaudaraan

Agam menikah dengan Anandira Puspita di tahun 2018. Keduanya telah dikaruniai dua orang anak.

Curhatan Anandira menjadi viral karena Agam diduga berselingkuh dengan lima wanita.

Agam yang merupakan dokter TNI, bertugas di Kodam Udayana Bali ini disebut berselingkuh ketika sang istri tengah hamil.

Namun, Anandira kini dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Ini Jam Besuk Keluarga Tahanan di Momen Lebaran

Anandira ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, usai ditangkap di di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis (4/4/2024).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.