Dark/Light Mode

Peradi-SAI Gandeng Unsri Gelar Pendidikan Khsusus Profesi Advokat Di Palembang

Selasa, 7 Mei 2024 06:31 WIB
Penandatanganan Kerja Sama Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Senin (6/5/2024)/Ist
Penandatanganan Kerja Sama Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Senin (6/5/2024)/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kerja Sama Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) oleh 3 lembaga: Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unsri dan Perhimpunan Advokat Indonesia, ditandatangani, Senin (6/5/2024).

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Unsri Prof. Febrian menyatakan, pihaknya sangat mendukung kerja sama yang bertujuan untuk menyelenggarakan PKPA dengan standar yang baik. 

Menurutnya, diperlukan standar pendidikan dengan kualifikasi yang tinggi untuk mencetak advokat yang mumpuni. 

Baca juga : JIP Gandeng UPRS VI Gelar Pelatihan UMKM di Rusunawa

"PKPA akan diselenggarakan pada Juni 2024 dan kepada seluruh alumni Fakultas Hukum yang berniat mendaftar dapat melihat informasinya di website dan media sosial Fakultas Hukum Unsri, Peradi Suara Advokat Indonesia dan IKA FH Unsri," jelas Patra M Zen, Ketua IKA Fakultas Hukum Unsri, yang juga Sekretaris Jenderal DPN Peradi-SAI."

Sejumlah akademisi dan praktisi akan berpartisipasi sebagai pengajar dalam PKPA. Di antaranya Juniver Girsang, Ketua Umum Peradi. Lalu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, advokat senior Harry Ponto, Joni Emirzon, Marni Emmy Mustafa, Mada Apriandi Zuhir dan Putu Samawati.

Adapun mata ajar dalam PKPA, antara lain Peran dan Fungsi Organisasi Advokat, Kode Etik Advokat, Hukum Acara Pidana Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., Hukum Acara Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Hukum Acara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Perancangan dan Analisa Kontrak dan Legal Opinion dan Legal Due Diligence.

Baca juga : Momentum Perbaiki Sekolah

Sebelum seremoni penandatangan kerja sama, diselenggarakan Studium Generale yang menghadirkan Pininta Ambuwaru, sebagai pemberi ceramah tentang peran advokat dalam masyarakat industri 5.0. 

"Advokat perlu meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan peran dan profesi dalam dunia hukum yang terus bekembang. Tanpa sadar kita sudah memasuki era kecerdasan buatan", ungkap Pininta. 

Wakil Ketua Komite PKPA Peradi Suara Advokat Indonesia ini menjelaskan, advokat sebaiknya responsif terhadap perubahan teknologi. Kompetensi akan teknologi harus merupakan persyaratan bagi advokat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.