Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ajak Partisipasi Warga

Pengawas Pilkada Blitar Bakal Sikat Politik Uang

Minggu, 10 November 2019 07:14 WIB
Pada 24-26 Oktober 2019, Ketua Bawaslu Kab. Blitar Abdul Hakam Sholahuddin (kanan) mengikuti Rakornas Persiapan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2020 dan Pemantapan Program Kerja Bawaslu, Bawaslu Propinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota TA 2020, di Hotel Grand Sahid, Jakarta. (Foto Bawaslu Blitar)
Pada 24-26 Oktober 2019, Ketua Bawaslu Kab. Blitar Abdul Hakam Sholahuddin (kanan) mengikuti Rakornas Persiapan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2020 dan Pemantapan Program Kerja Bawaslu, Bawaslu Propinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota TA 2020, di Hotel Grand Sahid, Jakarta. (Foto Bawaslu Blitar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur mengajak masyarakat berpartisipasi untuk memerangi politik uang di Pilkada 2020. Pasalnya, politik uang jadi momok menakutkan.

“Dalam tugas pengawasan, Bawaslu tidak bisa hanya bekerja sendiri. Perlu kerja sama dan dukungan berbagai pihak seperti akademisi, pemantau pemilu, dan masyarakat dalam membasmi politik uang,” kata Ketua Bawaslu Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin, kemarin.

Hakam menegaskan, pihaknya juga sudah menyatakan perang terhadap politik uang sejak awal. Ke depan bisa terpilih pemimpin jujur dan berintegritas. Menurut Hakam, Bawaslu telah mengajak sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi mahasiswa, baik intra maupun ekstra, serta sejumlah komunitas di Kabupaten Blitar untuk ikut terlibat memerangi politik uang.

Bahkan, lanjutnya, semua pihak itu telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman. Isinya pengawasan partisipatif dan pembentukan satuan tugas (satgas) antipolitik uang di Pilkada Blitar tahun depan. Terkait mekanisme pembetukan Satgas Antipolitik Uang, Hakam mengatakan, akan disesuaikan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ ART) masing-masing organisasi. 

Baca juga : Perluasan Penggunaan Gas Bumi Bakal Hemat Subsidi Energi

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar telah deklarasi demi sukseskan Pilkada 2020 awal Oktober 2019. Selain itu, pemda sudah meneken nas- kah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pilkada. Sementara, Ketua KPUD Blitar, Hadi Santoso mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019, NPHD dilakukan satu kali. Tapi, pencairan dana hibah akan dilakukan dalam tiga tahap. Hadi mengatakan, tahanpan pilkada akan dimulai November 2019 dengan penetapan jumlah dukungan untuk calon perseorangan.

Selain itu, persiapan sosialisasi pilkada. Di Pilkada 2019, KPUD Blitar mengajukan anggaran Rp 53 miliar dan pemkab setuju Rp 52 miliar. Anggaran itu sesuai dengan kebutuhan pilkada. Terkait jumlah pemilih di Pilkada 2020, KPU mengatakan, masih menunggu dari Kementerian Dalam Negeri untuk daftar pemilih.

Berkas diperkirakan akan diterima KPU pada Februari 2020. Jika daftar pemilih mengacu pada pemilu terakhir, maka jumlah pemilih di Blitar hampir satu juta. Jumlah itu tetap akan diverifikasi lagi.

Komisioner Bawaslu pusat Fritz Edward Siregar meminta anak buah di daerah agar tidak berlama-lama menyelesaikan dugaan pelanggaran administrasi di Pilkada 2020. Pasalnya, durasi penanganan pelanggaran dalam Undang-undang Pilkada lebih singkat dari UU Pemilu.

Baca juga : Wow… Panen Petambak Melejit Berkali-kali Lipat

Menurut Fritz, ada perbedaan durasi penanganan dugaan pelanggaran administrasi berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan UU Pilkada. Dalam Pasal 134 Ayat (5) UU Pilkada misalnya, dalam hal laporan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (2) telah dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu provinsi, Panwas kabupaten/kota, Panwas Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), dan Pengawas TPS wajib menindaklanjuti laporan paling lama tiga hari setelah laporan diterima.

Sedangkan, Pasal 454 Ayat (2) UU Pemilu ditegaskan, temuan dan laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud ayat (5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti Bawaslu, Bawaslu provinsi, Panwas kabupaten/kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS paling lama tujuh hari setelah laporan diterima.

“Jelas ada perbedaan durasi waktu penanganan dugaan pelanggaran administrasi antara UU Pemilu dengan UU Pilkada,” jelasnya.

Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu itu menambahkan, durasi waktu penanganan dugaan pelanggaran administrasi juga terdapat perbedaan tafsir. Dicontohkan, Pasal 1 angka 28 UU Pilkada, yang dimaksud hari adalah berdasarkan hitungan kalender.

Baca juga : Pengamat: Kinerja Amran Bakal Sulit Disaingi

“Tapi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 155/PUU-XIII/2015 dan Nomor 31/PUU-XVI/2018 menjelas- kan hari adalah berdasarkan hari kerja. Jadi, penjelasan hari pun juga ada perbedaan,” ungkapnya. [EDDY/SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.