Dark/Light Mode

Agar Tak Disalahgunakan, Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHP Dibuat Delik Aduan

Jumat, 20 September 2019 22:53 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: kemenkumham.go.id)
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: kemenkumham.go.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut, pasal tentang penghinaan presiden yang dihidupkan kembali dalam RUU KUHP, dibuat sebagai delik aduan.

“Jadi ini merupakan delik aduan. Tetapi ini juga tidak akan dapat diberlakukan, kalau untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," ujar Yasonna di kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Baca juga : Ketua DPR Pertimbangkan Tunda Pengesahan RUU KUHP

Pengaduan pun harus dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden. Jadi, tak berlaku jika dilakukan untuk kepentingan umum dan membela diri.

Politikus PDIP itu pun mengklaim sudah memberi batasan yang rinci atas definisi "menyerang harkat dan martabat" di Bab Penjelasan RUU KUHP. Sehingga, pasal itu tidak disalahgunakan oleh penegak hukum. Pasal itu pun disusun dengan delik materiil. Artinya, untuk bisa ditindaklanjuti, maka tindakan tersebut harus mengakibatkan kerusuhan atau huru- hara di tengah masyarakat.

Baca juga : Presiden Ukraina Diusulkan Dapet Nobel Perdamaian

"Jadi, saya kira, ketentuan terkait penghinaan terhadap Presiden dan wapres, sudah diatur secermat mungkin," tandas Yasonna. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.