Dark/Light Mode

Dugaan Korupsi Di LPEI, 4 Orang Dicegah Ke LN

Selasa, 21 Mei 2024 15:49 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap empat orang terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Saat ini, ada empat orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).

Baca juga : Dugaan Korupsi Lahan HGU, KPK Tahan Eks Dirut PTPN XI

Keempatnya, dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. Ali menjelaskan alasan pencegahan terhadap keempat orang tersebut. 

“Perlu kehadiran para pihak yang dicegah sebagai saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan korupsi di LPEI,” ungkapnya.

Baca juga : Muhaimin Syarif Penyuap Gubernur Malut Dicegah Ke Luar Negeri

KPK pun mengingatkan keempat orang tersebut agar bersikap kooperatif.

Berdasarkan informasi yang diterima, keempat orang yang dicegah adalah Muhammad Pradithya (Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II pada LPEI).

Baca juga : Longsor Di Padang, 2 Orang Tertimbun Lumpur

Kemudian, Arif Setiawan (Direktur Pelaksana 4 LPEI), Jimmy Masrin (Presdir PT Caturkarsa Megatunggal/Komut PT Petro Energy), dan Newin Nugroho (Dirut PT Petro Energy).

Sebelumnya, KPK menyatakan, kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ini naik ke tahap penyidikan pada 19 Maret 2024. KPK menyatakan, laporan kasus ini telah diterima sejak Mei 2023.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.