Dark/Light Mode

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah Ke Luar Negeri

Selasa, 16 April 2024 14:49 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

“Pihak yang dicegah benar Bupati Sidoarjo Jatim,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (16/4/2024).

Gus Muhdlor, sapaan akrabnya, dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka.

“Langkah ini dilakukan Karena adanya pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” tuturnya.

Selain itu, langkah pencegahan juga dilakukan agar Gus Muhdlor kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik komisi antirasuah.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul, yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujar Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (16/4/2024).

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Menurut Ali, penetapan tersangka terhadap Gus Muhdlor dilakukan setelah penyidik menganalisa keterangan kedua tersangka tersebut, keterangan saksi, dan juga alat bukti lainnya.

“Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi tersebut,” tuturnya.

Baca juga : Lebaran, Puan: Mari Perkuat Silaturahmi & Memutihkan Nurani

KPK pun melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan rasuah tersebut.

“Dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” ungkap Ali.

Meski begitu, Juru Bicara berlatar jaksa itu belum menyampaikan spesifik peran dan sangkaan pasal yang menjerat Gus Muhdlor.

KPK akan menyampaikan secara lengkap ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik.

“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” tandas Ali.

Baca juga : Mpok Sylvi Janji Berjuang Bawa Muaythai DKI Maju Di Kancah Internasional

Dalam perkara ini KPK mengungkapkan, pungli dan pemotongan insentif insentif para petugas pajak di BPPD Sidoarjo diduga terjadi sejak tahun 2021.

Khusus tahun 2023, nilai pungli yang dikumpulkan mencapai Rp 2,7 miliar. Pungli itu, kata KPK, dikumpulkan oleh Siska Wati.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.