Dark/Light Mode

Dugaan Korupsi Lahan HGU, KPK Tahan Eks Dirut PTPN XI

Senin, 13 Mei 2024 17:59 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Mochamad Cholidi, Senin (13/5/2024).

Selain Cholidi, komisi antirasuah juga menahan mantan Kadiv Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhcin Karli.

Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) oleh PTPN XI.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, yakni MC dan MK terhitung mulai 13 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2024 sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Baca juga : Draf RUU Penyiaran Diributin Netizen

Dia menerangkan, kasus korupsi ini bermula dari adanya pengajuan surat penawaran lahan seluas 79,5 hektare di Pasuruan seharga Rp 125.000 per meter persegi dari Kejayan Mas kepada PTPN XI pada 2016.

Cholidi selaku direktur PTPN XI menyetujui penawaran tersebut dan memerintahkan Khoiri menyusun surat keputusan tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI.

"Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, MC (Mochamad Cholidi) langsung memerintahkan MK (Mochamad Khoiri) untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp 150 miliar," ungkap Alex.

Ketiganya menyepakati nilai harga Rp 120 ribu per meter persegi. Padahal, merujuk keterangan kepala desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp 35 ribu sampai Rp 50 rinu per meter persegi.

Baca juga : 301 KK Segera Direlokasi

Atas perintah Cholidi Dan Khoiri, dibuatkan dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka.

"Termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI," paparnya.

Selain menggelembungkan harga tanah, Cholidi juga tetap memaksa membeli lahan walaupun tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses, dan air.

Tak hanya itu, terdapat uang sebesar Rp 1 miliar yang dibagikan Muhcin karli ke berbagai pihak di PTPN IX karena mendukung kelancaran proses transaksi.

Baca juga : Soal Kursi Menteri, Paloh Tahu Diri

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp 30,2 miliar," ungkapnya.

Ketiga Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.