Dark/Light Mode

Bantah Punya Tas Dior, Istri SYL: Saya Tak Pernah Minta Apa Pun Ke Kementan

Senin, 27 Mei 2024 23:30 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM
Foto: M. Wahyudin/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Istri eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Ayun Sri Harahap, membantah tas mewah merek Dior yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tas itu ditemukan penyidik komisi antirasuah di kamar Ayun, saat menggeledah rumahnya.

Awalnya, jaksa penuntut umum atau JPU mempertanyakan keberadaan Ayun Sri Harahap saat rumah dinas suaminya digeledah penyidik KPK.

"Pada saat penggeledahan ibu ada di tempat atau tidak?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan TipikorJakarta, Senin (27/5/2024).

"Saya di Spanyol bersama Pak Menteri," jawab Ayun.

Baca juga : Jemaah Haji Diimbau Hormati Budaya Saudi, Baik Pergaulan Maupun Cara Berpakaian

Kemudian, jaksa menyinggung soal adanya pemintaan langsung maupun tidak perihal pembelian tas. Ayun membantahnya.

"Tidak pernah? Nggak apa-apa kalau saksi nggak sampaikan. Ini di catatan pengeluaran Kementan ada katanya pembelian tas untuk ibu dan pak menteri," cecar jaksa.

"Tidak. Di sini ada Panji, dia tahu saya tidak pernah minta," ucap Ayun.

Jaksa lalu menujukkan bukti foto tas yang kini telah disita sebagai barang butki. Namun, dia kembali membantah bahwa tas itu miliknya.

"Ibu pernah punya tas Dior? Kami tunjukkan ya. Warna merah, karena ini ditemukannya di penggeledahan ini dan kami cocokkan dengan keterangan saksi yang lain, ada pembelian tas Dior," sebut Jaksa. 

Baca juga : Bantah Terima Perawatan Kecantikan, Istri SYL: Saya Sudah Tua, Apa Masih Cocok?

"Ini tas siapa nih, dari rumah ibu?" sambung jaksa.

"Bukan, saya tidak pernah punya tas seperti ini," jawab istri SYL.

"Tidak pernah?" cecar jaksa.

"Tidak pernah," kata Ayun, kekeuh.

Bahkan, saat disinggung mengenai tas warna merah itu ditemukan di kamarnya saat proses penggeledahan, Ayun tetap bersikeras bahwa tas itu bukanlah miliknya.

Baca juga : Pasang AC Di Rumahnya, SYL Minta Dibayarin Kementan

"Walaupun penggeledahaan ini ada di kamar ibu, di rumah ibu?" tanya jaksa.

"Iya, saya tidak pernah punya yang begini pak," tegas Ayun.

KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan.

Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.

Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Sementara untuk kasus TPPU, saat ini masih dalam proses penyidikan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.