Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
HP Hasto Disita, Pengamat Unair: Penyidik KPK Melampaui Otoritasnya
Selasa, 11 Juni 2024 15:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengamat politik dari Universitas Airlangga (Unair) Airlangga Pribadi Kusman menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita tas dan handphone (HP) milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto saat pemeriksaan di KPK pada Senin (10/6).
"Ini problem etik dan ini sangat serius karena berdampak buruk. Penyidik KPK bertindak melampaui otoritasnya," kata Airlangga dalam keterangannya, Selasa (11/6).
Menurut Airlangga, tindakan KPK menyita HP milik Hasto bisa berujung gugatan praperadilan hingga dilaporkan ke Dewan Pengawas lembaga antirasuah itu sebagai pelanggaran Etik.
KPK dinilai tidak cermat membaca ketentuan pasal 46 dan 47 UU No.19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 20 Tahun 2002 Tentang KPK.
Baca juga : Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK
Sebagai seorang saksi yang keterangannya diperlukan KPK, Hasto layaknya diposisikan sebagai mitra penyidik yang harus dihormati. Sebab dari Hasto, KPK berharap memperoleh informasi dan bukti untuk membuat perkara menjadi lebih terang.
"Sulit membantah jika ada anggapan bahwa KPK menjadi alat negara, politisasi juga menjadi sangat masuk akal karena menjelang Pilkada 2024 dan kerenggangan di elit partai politik," tambahnya.
Sebelumnya, KPK menyita tas dan handphone (HP) milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Pengacara Hasto, Patra M Zein mengatakan, penyitaan yang dilakukan penyidik KPK serampangan. Sebab, ajudan kliennya tidak termasuk saksi yang dipanggil. Sekalipun penyidik mau menyita barang pribadi milik kliennya, Patra mengatakan seharusnya diberitahukan kepada pemiliknya.
Baca juga : Soal Kasus Korupsi Timah, Pengamat: Ada Yang Mencoba Memperkeruh Suasana
“Pemanggilan ajudan, lalu hadir dan langsung menggeledah dan sekarang menyita, tentu wajib dan patut dipertanyakan,” katanya
Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, setiap masyarakat punya hak untuk melapor kepada Dewas jika ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan insan KPK. Ia pun menghormati sikap Hasto yang bakal menggugat praperadilan. Namun, Budi menekankan, penggeledahan dan penyitaan sudah sesuai prosedur dan disertai surat perintah.
“Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud,” kata Budi.
Budi merinci yang disita penyidik terdiri dari satu buah handphone, catatan, dan agenda kegiatan Hasto. Namun, isinya belum bisa disampaikan karena masih dalam tahap pemeriksaan.
Baca juga : Ambeno Tawarkan Pengobatan Ambeien dengan Pendekatan Alami dan Berkualitas
Lebih lanjut, Budi mengatakan, penyidik memang sengaja membiarkan Hasto sendirian di ruang pemeriksaan, tapi tujuannya untuk memberi kesempatan memeriksa dan mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya