Dark/Light Mode

Ini Lho, Standard Hewan Halal Versi WHFC

Kamis, 14 November 2019 21:36 WIB
Asrorun Niam Sholeh. (Foto : Istimewa)
Asrorun Niam Sholeh. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komite Syariah World Halal Food Council (WHFC) Asrorun Niam Sholeh memaparkan standar hewan halal untuk dijadikan pedoman bagi lembaga sertifikasi halal dunia.

Penjelasan itu disampaikan Niam dalam pertemuan anggota WHFC. Sebanyak 48 Lembaga Halal Dunia dari 26 negara yang tergabung dalam WHFC berkumpul di Jakarta, Rabu (13/11) hingga Jumat (15/11) untuk melaksanakan Annual General Meeting.

Standardisasi hewan halal menjadi sangat penting karena jadi tolok ukur hewan yang bisa dikonsumsi dan dijadikan bahan dalam produk pangan.

“Pembahasan standar untuk menjadi pedoman dalam proses sertifikasi halal, dan pengakuan sertifikat halal dari lembaga halal dunia. Pertemuan ini sangat strategis, terlebih ini momentum pertama pasca berlakunya efektif kewajiban sertifikasi halal sesuai UU Jaminan Produk Halal," ujarnya kepada wartawan di Hotel Sheraton Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Pertemuan ini ditujukan untuk mengevaluasi program selama satu tahun dan membahas berbagai masalah kontemporer terkait produk halal global. Pembahasan ini merupakan rekomendasi tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan di Australia, Italia, dan Indonesia.

Baca juga : Ini Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini

“Pertemuan komite syari’ah terakhir merekomendasikan pembahasan dan penetapan standar hewan halal seiring dengan semakin berkembangnya teknologi pangan, terutama yang menggunakan bahan hewani," ujar dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini.

Dalam paparannya, Niam menjelaskan prinsipnya, hewan halal itu ada yang disebutkan secara eksplisit dalam nash, ada yang disebutkan indikasinya. “Dan ini yang lebih banyak. Karenanya, perlu kedalaman pemahaman, baik aspek syari’ah maupun aspek teknis untuk mengetahui boleh tidaknya suatu jenis hewan untuk dikonsumsi," ujarnya.

Lebih lanjut ia memberikan uraian, untuk hewan yang haram, di samping disebutkan oleh dalil nash seperti babi, ada juga yang disebutkan indikasinya. “Setidaknya ada enam indikasi yang membuat hewan itu haram dimakan, yaitu karena masuk kategori kotor (khabits), membahayakan (dlaarrah), diperintahkan untuk dibunuh, dilarang untuk dibunuh, sebagai hewan buas yang memiliki taring, memiliki kuku tajam untuk memangsa, serta hewan yang mayoritas makannya barang najis dan kotor,” ujar doktor bidang hukum Islam ini menjelaskan.

Setelah itu, jika sudah terindentifikasi jenis hewannya apakah masuk kategori boleh dimakan atau disebut sebagai ma'kul al lahm, maka harus dipastikan persyaratan berikutnya, proses penyembelihan dan pengolahannya.

“Kaedahnya, daging hewan yang halal dikonsumsi itu belum boleh dikonsumsi selama belum ada kejelasan tentang proses penyembelihan dan pengolahannya. Dalam konteks bisnis produk pangan, di sinilah urgensi pemeriksaan, auditing, dan sertifikasi halal, guna memberikan jaminan kepada konsumen akan kehalanan produk,"  ujarnya.

Baca juga : Indonesia Mampu Penuhi Protein Hewani dalam Negeri

Sekretaris Komisi Fatwa MUI ini menjelaskan, setidaknya ada 11 Fatwa MUI yang terkait dengan hewan, dan yang terakhir adalah fatwa tentang bajing dan bulus. “Setidaknya ada 11 fatwa MUI yang membahas khusus hewan, di antara fatwa tentang daging kelinci, kodok, cacing dan jangkrik, kepiting, bekicot, hewan ternak yang diberi pakan barang, produk yang dihasilkan lebah seperti royal jelly dan bee pollen, kangguru, dan terakhir yang baru ditetapkan kemarin adalah tentang Bajing serta Bulus," terangnya.

Terkait dengan fatwa tentang Bajing, Niam menjelaskan bahwa teknologi pangan sekarang memungkinkan daging bajing diekstrak sebagai bahan baku pangan. “Untuk itu perlu ada panduan hukumnya," ujar Niam.

Fatwa Nomor 48 Tahun 2019 itu menyebutkan, Bajing merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi (ma’kul al-lahm) dengan syarat disembelih secara syar’i. Akan tetapi, bajing di suatu daerah yang ditetapkan sebagai satwa langka wajib dilindungi. Dan karenanya tidak boleh diburu dan disembelih.

“Standar penetapan hewan halal ini penting untuk dijadikan panduan, agar ada keseragaman parameter dalam proses penetapan fatwa, terutama jika terkait dengan produk berbahan hewani dan turunannya,” pungkasnya.

WHFC adalah wadah berhimpun lembaga sertifikasi halal dunia yang keanggotaannya berasal dari seluruh negara di dunia. Hingga kini, anggota WHFC berjumlah 65 delegasi dari 26 negara. WHFC dibentuk untuk mengarusutamakan kehalalan produk yang dikonsumsi umat Islam sebagai wujud perlindungan pada konsumen.

Baca juga : Lampard Sewot Kante Dipanggil Timnas

Pertemuan di Jakarta merupakan pertemuan tahunan yang diikuti oleh seluruh lembaga sertifikasi halal anggota WHFC seluruh dunia guna membahas berbagai permasalahan kontemporer di bidang kesyariahan serta perkembangan teknologi pangan.

Pertemuan juga membahas strategi konsolidasi agar isu halal terus menjadi isu utama dalam produk pangan. Di samping anggota WHFC, pertemuan diikuti pula oleh tiga lembaga sebagai observer.

Bersamaan dengan acara pertemuan tahunan WHFC digelar acara Indonesia Halal Expo (INDHEX) dan Indonesia Shariah Economic Festival (ISEF) di Jakarta Convention Center Jakarta. [IPL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :