Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
PT DKI Kabulkan Perlawanan KPK, Sidang Gazalba Saleh Dilanjutkan
Senin, 24 Juni 2024 14:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memerintahkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan sidang pemeriksaan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis hakim banding mengabulkan perlawanan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat di perkara korupsi Gazalba.
"Mengadili sendiri, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh," kata ketua majelis hakim banding Subachran Hardi Mulyono, saat membacakan putusan bandingnya di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Baca juga : Bapenda DKI Optimalkan Pelayanan Pajak Di Kantor Kecamatan Tanjung Priok
Majelis juga menyatakan, surat dakwaan nomor 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHP.
Serta menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara korupsi yang membelit terdakwa Gazalba Saleh.
"Memerintahkan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara aquo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara aquo," lanjut hakim ketua Subachran, yang didampingi hakim anggota; Sugeng Riyono dan Anthon R. Saragih.
Baca juga : Jangan Ukur Stunting Pake Alat Ala Kadarnya
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum Gazalba Saleh dalam putusan sela yang dibacakan pada Senin (27/5/2024).
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri menjelaskan, satu alasan majelis hakim mengabulkan nota keberatan Gazalba, yakni tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).
Untuk itu, majelis hakim memerintahkan Gazalba segera dibebaskan dari tahanan, setelah putusan sela diucapkan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Baca juga : Idul Adha Ajang Perkuat Nilai Kemanusiaan dan Halau Radikalisme
Namun begitu, hakim Fahzal menegaskan, putusan sela yang diberikan majelis hakim tidak masuk pada pokok perkara atau materi.
Sehingga apabila jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah melengkapi administrasi pendelegasian wewenang penuntutan dari Kejaksaan Agung, maka sidang pembuktian perkara bisa dilanjutkan.
"Jadi tidak masuk ke materi apa terdakwa Gazalba salah atau tidak, tidak sampai ke situ. Ini hanya syarat dari tuntutan, mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung RI," tuturnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya