Dark/Light Mode

Siska Nur Azizah, Eks Napiter Penyerang Mako Brimob Ikrar Setia NKRI

Rabu, 3 Juli 2024 22:28 WIB
Ikrar setian ke NKRi oleh Siska Nur Azizah, mantan napiter kasus penyerangan Mako Brimob. (Foto: Istimewa)
Ikrar setian ke NKRi oleh Siska Nur Azizah, mantan napiter kasus penyerangan Mako Brimob. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Siska Nur Azizah, mantan narapida terorisme (napiter) dengan kasus penyerangan Mako Brimob Depok pada tahun 2018, tanpa paksaan dan bujuk rayu, meminta untuk berikrar setia kepada Negara kesatuan Repulik Indonesia (NKRI). Permintaan tersebut direalisasikan Polres Ciamis dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selaku pemangku kebijakan sekaligus pelaksana program deradikalisasi. Ikrar NKRI tersebut berlangsung pada Rabu (3/7/2024) pagi, di Ruang Command Center Polres Ciamis.

Ikrar NKRI Siska disaksikan Kapolres Ciamis, Dandim 0613 Ciamis, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Ciamis, Kemenag Kabupaten Ciamis, dan Densus Anti Teror 88. Siska juga disaksikan keluarga besarnya selama proses NKRI berlangsung. 

Proses Ikrar diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu, dilanjutkan pengucapan sumpah dan ikrar setia kepada NKRI dan diakhiri dengan tanda tangan di atas naskah bermaterai. Siska juga melakukan penghormatan kepada Bendera Merah Putih sebagai simbol kembalinya kepelukan Ibu Pertiwi. 

Baca juga : Nggak Bisa Maju Sendiri, Banteng Jakarta Bingung Ikut Siapa

Kapolres Ciamis AKBP Akmal menyampaikan apresiasi kepada Siska dibantu para stakeholder lainnya dalam rangka kegiatan Ikrar NKRI yang murni. Ikrar NKRI tersebut merupakan bentuk komitmen bagi mereka untuk siap berkarya kembali di tengah masyarakat dan negara. “Siska sendiri ingin melakukan ikrar setia NKRI," ucapnya.

Ia berharap agar Siska dapat menjadi masyarakat yang sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara, sekaligus mengajak masyarakat untuk dapat terus menjaga kedamaian. 

Menurutnya, tujuan diselenggarakannya acara ini adalah mendorong percepatan implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Juga untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan masyarakat dalam pencegahan dan rehabilitasi radikalisme, intoleransi dan terorisme, serta memaksimalkan peran masyarakat dalam menjaga keutuhan NKRI. 

Baca juga : BUMN Pangan Didorong Bidik Pasar Ikan Swedia

Perwakilan dari Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Barat KH Utawijaya Kusumah berpesan kepada Siska untuk membangun kesadaran beragama di masyarakat dan selalu menjaga semua pilar NKRI. Ia juga meminta Siska melatih skill untuk pengembangan kemandirian ekonomi dan kreatif. 

“Siska harus lebih aktif membantu proses integrasi rekan-rekannya yang belum berdamai dengan diri sendiri,” harap Kiai Utawi.

Pada kesempatan itu, Siska berterima kasih kepada berbagai pihak yang terus menyertai dan selalu membimbingnya untuk menjadi warga yang baik. Ia juga berpesan kepada rekan-rekannya yang belum menemukan jati diri dan belum kembali ke NKRI, agar jangan berpikiran sempit dan kemudian terlibat kembali kepada aksi teror.

Baca juga : Skuad Timnas U-23 Janji Terus Menyerang Lawan Australia

“Jangan sampai merusak citra Islam, karena masyarakat diberikan kebebasan untuk memilih kelompok agama tanpa harus merugikan orang lain. Dengan Pancasila sangat mengakomodasi keseluruhan masing-masing agama,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.