Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Numpang KK Demi Sekolah Top Di Jakarta, Ini Pesan Heru Ke Daerah Penyangga
Jumat, 5 Juli 2024 19:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Praktik pindah domisili atau menumpang Kartu Keluarga (KK) untuk mengakali jalur zonasi dalam pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 masih terjadi di Jakarta. Padahal, dalam aturan PPDB 2024, Pemprov DKI Jakarta telah membuat aturan untuk menekan ‘kecurangan’ tersebut.
Menanggapi masih adanya numpang KK dalam PPDB 2024, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, hal itu sah-sah saja. Heru bilang, pindah domisili terjadi karena orang tua menginginkan pendidikan yang terbaik bagi anaknya.
"Itu hak asasi warga negara, ada yang dititipin om atau tantenya masuk KK di Jakarta untuk mendapat sekolah terbaik di Jakarta, itu wajar," kata Heru saat meninjau Sembako Murah di GOR Balai Rakyat Pesanggrahan, Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).
Heru menyebut, pihaknya tidak bisa melarang atau menghentikan pindah domisili ini. Untuk menangani fenomena ini butuh kerja sama pemerintah pusat (Pempus) dan pemerintah daerah (Pemda) penyangga Jakarta.
“Harus bersama-sama dengan kota sekitar Jakarta seperti Bekasi, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan," ujarnya.
Dia berharap kepala daerah terpilih di daerah penyangga Jakarta punya program untuk membangun sekolah yang bagus. Supaya pemerataan pembangunan fasilitas sekolah merata. Sehingga tidak ada lagi fenomena pindah domisili.
Baca juga : Gibran: Saya Akan Keliling Ke Daerah Lain
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menegaskan, calon peserta didik baru (CPDB) yang numpang KK tidak bisa mendaftar PPDB 2024. Kecuali ada surat keputusan perwalian atau ada hubungan keluarga atau cucu atau keponakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, meski ada pengecualian, CPDB tersebut harus membuktikan dengan surat keterangan. "Ada surat khusus sendiri dan itu bisa untuk kami lanjuti," kata Budi.
Sebagai upaya menekan praktik pindah domisili, Disdik DKI Jakarta memperketat syarat status hubungan CPDB dalam keluarga di KK.
1. Status Famili Bisa Dibuktikan
Status Famili yang bisa dibuktikan dengan hubungan kakek/nenek atau saudara sekandung dari bapak/ibu CPDB, membuat siswa disetujui untuk mengikuti jalur Prestasi dan Zonasi.
Baca juga : Soal Poros Ketiga Di Jakarta, PDIP Ngaku Sudah Pedekate Ke PKB
2. Status Famili Tidak Bisa Dibuktikan
Status famili yang tidak bisa dibuktikan dengan hubungan kakek/nenek atau saudara sekandung dari bapak/ibu CPDB membuat peserta bisa diterima jalur Prestasi dan Zonasi dengan catatan:
Dibuktikan dengan dokumen perwalian anak di bawah umur atau surat putusan/penetapan oleh pengadilan Surat keterangan PM1 dari kelurahan domisili yang menjelaskan orang tua kandung CPDB meninggal dunia, hilang ingatan, atau sakit berkepanjangan.
3. Status lainnya
Baca juga : Nilai Tawar Politik PKB Tinggi
Bila CPDB memiliki status hubungan dalam keluarga tertera "lainnya", maka dapat mengikuti PPDB jalur Prestasi dan Zonasi, jika:
Dibuktikan dengan dokumen perwalian anak di bawah umur atau surat putusan/penetapan oleh pengadilan
Surat keterangan PM1 dari kelurahan domisili yang menjelaskan orang tua kandung CPDB meninggal dunia, hilang ingatan, atau sakit berkepanjangan.
4. Status lainnya
Jika dibuktikan CPDB hanya menumpang KK maka ia dapat disetujui pada jalur Prestasi saja
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya