Dark/Light Mode

Menangis Saat Bacakan Pledoi

SYL Ungkit Pernah Dapat Penghargaan Dari KPK

Sabtu, 6 Juli 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa)
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa)

 Sebelumnya 
“Pembentukan opini tersebut seakan menjadi vonis yang mendahului putusan hakim,” keluh Syahrul.

Menurutnya, opini negatif itu telah terproduksi dengan hebat, termasuk isu liar dan tuduhan sesatyang dilayangkan padanya.

Syahrul mencurigai upaya ini untuk membunuh karakternya dan memengaruhi publik.

Baca juga : Mantan Pacar Menghamili LC

“Mungkin juga berniat untuk mempengaruhi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini. Dan bahkan kelihatan ada yang ingin mencari popularitas pada kasus ini,” tudingnya.

Mengenai tuntutan hukuman 12 tahun, membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 44,26 miliar, Syahrul pasrah. Ia menyampaikan akan berserah diri kepada Tuhan.

“Saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan,” kelitnya.

Baca juga : Duet Anies-Andika, Puan Bilang Menarik

Syahrul juga menyampaikan, tak pernah melakukan perbua­tan yang didakwakan KPK. Ia menilai, tuduhan kepada dirinya sangat kejam dan mungkin tendensius.

Syahrul menganggap keterangan para saksi di persidangan cenderung memberatkannya dan tidak sesuai fakta. Ia juga menganggap keterangan para saksi tidak memenuhi kualifikasi, yang seharusnya tidak bisa menjadi dasar memperkarakan dirinya.

Ia lalu mengingatkan, asas non-testimonium de aud itu atau keterangan yang diperoleh dari orang lain bukan merupakan keterangan saksi. Saksi menda­pat informasi dari orang. “Yang hanya katanya dan katanya,” ujar Syahrul.

Baca juga : Stok Beras Aman, Harga Terjangkau

Kemudian, melanggar asas satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis). Karena keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bah­wa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Syahrul menilai, keterangan mantan ajudan yang menyebut diperintah dirinya untuk mengum­pulkan uang dari pejabat eselon I Kementan, tidak kuat.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 6 Juli 2024 dengan judul Menangis Saat Bacakan Pledoi, SYL Ungkit Pernah Dapat Penghargaan Dari KPK

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.