Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Menangis Saat Bacakan Pledoi
SYL Ungkit Pernah Dapat Penghargaan Dari KPK
Sabtu, 6 Juli 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
“Pembentukan opini tersebut seakan menjadi vonis yang mendahului putusan hakim,” keluh Syahrul.
Menurutnya, opini negatif itu telah terproduksi dengan hebat, termasuk isu liar dan tuduhan sesatyang dilayangkan padanya.
Syahrul mencurigai upaya ini untuk membunuh karakternya dan memengaruhi publik.
Baca juga : Mantan Pacar Menghamili LC
“Mungkin juga berniat untuk mempengaruhi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini. Dan bahkan kelihatan ada yang ingin mencari popularitas pada kasus ini,” tudingnya.
Mengenai tuntutan hukuman 12 tahun, membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 44,26 miliar, Syahrul pasrah. Ia menyampaikan akan berserah diri kepada Tuhan.
“Saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan,” kelitnya.
Baca juga : Duet Anies-Andika, Puan Bilang Menarik
Syahrul juga menyampaikan, tak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan KPK. Ia menilai, tuduhan kepada dirinya sangat kejam dan mungkin tendensius.
Syahrul menganggap keterangan para saksi di persidangan cenderung memberatkannya dan tidak sesuai fakta. Ia juga menganggap keterangan para saksi tidak memenuhi kualifikasi, yang seharusnya tidak bisa menjadi dasar memperkarakan dirinya.
Ia lalu mengingatkan, asas non-testimonium de aud itu atau keterangan yang diperoleh dari orang lain bukan merupakan keterangan saksi. Saksi mendapat informasi dari orang. “Yang hanya katanya dan katanya,” ujar Syahrul.
Baca juga : Stok Beras Aman, Harga Terjangkau
Kemudian, melanggar asas satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis). Karena keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Syahrul menilai, keterangan mantan ajudan yang menyebut diperintah dirinya untuk mengumpulkan uang dari pejabat eselon I Kementan, tidak kuat.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 6 Juli 2024 dengan judul Menangis Saat Bacakan Pledoi, SYL Ungkit Pernah Dapat Penghargaan Dari KPK
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya