Dark/Light Mode

Diperiksa KPK Di Kasus Proyek Gedung IPDN

Eks Mendagri: Saya Yang Tanda Tangan

Senin, 18 November 2019 22:45 WIB
Gamawan Fauzi juga dicecar wartawan usai keluar dari Gedung KPK, Senin (18/11). Foto: Teddy Kroen/Rakyat Merdeka
Gamawan Fauzi juga dicecar wartawan usai keluar dari Gedung KPK, Senin (18/11). Foto: Teddy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, Senin (18/11). 

Gamawan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Gamawan mengenai persetujuannya selaku Menteri Dalam Negeri ketika itu. 

Baca juga : Usai Diperiksa KPK, Eks Menag Tutup Mulut

"Didalami terkait persetujuan pemenangan lelang atas proyek pembangunan IPDN yang nilainya diatas 100 miliar," ujar Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (18/11). 

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan, untuk proyek lebih dari Rp 100 miliar harus ditandatangani menteri. Sementara pagu anggaran untuk proyek kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara senilai sekitar Rp 132 miliar. 

Selain proyek IPDN di Minahasa, Dudy Jocom juga menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan senilai sekitar Rp 133,7 miliar dan Rokan Hilir, Riau senilai sekitar Rp 103,8 miliar. 

Baca juga : Tiba Di Gedung KPK, Walkot Medan Langsung Bisu

Usai diperiksa, Gamawan mengaku diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi tiga berkas penyidikan Dudy Jocom. Dalam pemeriksaan ini, mendagri era Presiden SBY tersebut mengaku dicecar mengenai persetujuannya terkait proyek-proyek tersebut. 

"Ditanya kalau proyek di atas Rp 100 miliar kan ditandatangani menteri. Iya saya bilang," ujar Gamawan.

Gamawan mengakui menyetujui proyek-proyek tersebut. Namun, persetujuan itu diberikan Gamawan setelah proyek-proyek tersebut ditinjau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
"Itu saya tanda tangan, tapi setelah direview oleh BPKP. Setelah direview baru saya tanda tangan itu saja," tandasnya. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.