Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024, mengenai pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asyari sebagai anggota KPU.
Baca juga : Cak Imin Vs Yaqut Tarung Di Senayan
"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, mengenai pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU untuk masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Baca juga : Jokowi: WTP Bukan Prestasi, Itu Kewajiban Kita Semua
Dia menjelaskan bahwa penandatanganan dan penerbitan Keppres ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga : 500 Juta Orang Terancam Kelaparan
Sebelumnya, pada Rabu (3/7/2024), DKPP dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari dari posisi ketua merangkap anggota KPU, karena kasus dugaan asusila. Dalam putusannya, DKPP meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya