Dark/Light Mode

Eks Wamenkumham Dukung OJK Ajukan Kasasi Atas Putusan PTUN Soal Kresna Life

Rabu, 10 Juli 2024 23:01 WIB
Wamenkumham Denny Indrayana (Foto: Istimewa)
Wamenkumham Denny Indrayana (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), Michael Steven, untuk membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis yang dikeluarkan wasit industri jasa keuangan itu.

"Tabir pemilik Kresna Group Michael Steven semakin lama mulai terkuak ke permukaan. Michael Steven sengaja menempatkan dirinya sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management," kata Denny Indrayana, dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan keberatan Michael yang didenda OJK sebesar Rp 5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama lima tahun.

Baca juga : Pusdiklat Kemlu Dukung Pengembangan Kapasitas SDM Museum Siwalima Di Ambon

"Bahwa dia nama dia tidak ada di anggaran dasar pemegang saham itu kan modus lama. Memang beneficial owner-kan mereka tidak mau muncul namanya, supaya kalau melakukan kejahatan tidak terdeteksi atau tidak bisa ditangkap. Yang ditangkap nanti namanya disitu supir, orang nggak jelas atau office boy," tambah Denny.

Untuk menyeret para ultimate beneficial owner ini, menurut Denny, sebenarnya sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) atau aturan-aturan hukum yang menyatakan bahwa pemilik manfaat harus bertanggung jawab meskipun namanya tidak ada di dalam anggaran dasar. Namun, PTUN dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengatakan bahwa nama Michael Steven tidak ada di anggaran dasar sehingga dia tidak bertanggung jawab.

"Mohon maaf, majelis hakimnya keliru. Karena salah satu modus menghilangkan jejak dan tanggung jawab justru dengan tidak mencantumkan nama," ucap Denny.

Baca juga : Bamsoet Dukung Pembentukan Konsorsium Sinagi Olom Fagu Guna Kelola KEK Sorong

Lebih jauh, kata Denny, kasus Michael Steven ini terbilang aneh. Sebab, meskipun sudah jadi tersangka dan buronan Bareskrim Polri, tetapi bisa memenangkan gugatan dan bandingnya terhadap OJK.

"Aneh bin ajaib, buron bisa menang dan diberikan hak untuk mengajukan gugatan, ajukan banding. Dalam konsep yang normal, buron itu dikurangi hak-hak hukumnya. Kalau dia mau melakukan langkah-langkah hukum dia mesti menghadapi dong!" tutur dia.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven tentang cabut izin usaha (CIU) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) oleh OJK. Perintah tertulis OJK untuk Michael Steven bertanggung jawab atas kejadian di Kresna Life juga dibatalkan. Putusan dengan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT itu diketok pada Kamis, 22 Februari 2024.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.