Dark/Light Mode

Pengusaha Dukung Pemberlakuan Aturan Penataan Impor

Kamis, 15 Februari 2024 20:15 WIB
Ketua Bidang Kepelabuhanan Transportasi dan Logistik BPP GINSI Erwin Taufan. Foto: Istimewa
Ketua Bidang Kepelabuhanan Transportasi dan Logistik BPP GINSI Erwin Taufan. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendukung pemberlakuan pengaturan importasi untuk melindungi produksi dalam negeri dari ancaman produk sejenis yang diproduksi di luar negeri.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Ketua Bidang Kepelabuhanan Transportasi dan Logistik BPP GINSI Erwin Taufan mengatakan, beleid yang bakal di implementasikan pada 10 Maret 2024 itu dapat sebagai instrumen untuk menertibkan arus barang dalam rangka mengamankan produk dalam negeri, karena melonjaknya peredaran produk impor di pasar domestik.

Baca juga : Elnusa Dukung Pengembangan Teknologi Inovatif untuk Solusi Energi Berkelanjutan

Taufan menilai, kebijakan impor juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dengan menjaga dan mengamankan konsumen dalam negeri dari aspek Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, Lingkungan Hidup dan Moral Bangsa (K3LM), melindungi dan meningkatkan pendapatan pelaku usaha, dan mendorong penggunaan produk dalam negeri.

"Karenannya jangan sampai ada penundaan implementasinya beleid itu. Sebab kalau ditunda-tunda maka akan semakin membuat ketidakpastian para para importir umum pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U)," kata Taufan dalam keterangan resminya, Kamis (15/2/2024).

Taufan meyakini kehadiran kebijakan impor bertujuan untuk melindungi produksi dalam negeri dari ancaman produk sejenis yang diproduksi di luar negeri.

Baca juga : Minim Pelanggaran, Jaksa Agung Sebut Pemilu 2024 Aman Dan Damai

Dalam hal ini Pemerintah memanfaatkan kebijakan impor sebagai instrumen strategis untuk menjaga kepentingan ekonomi dan sosial yang lebih luas.

Taufan mengungkapkan, meskipun sejumlah pihak menginginkan beleid itu ditunda, namun GINSI meyakini bahwa regulasi tersebut justru bisa menggairahkan kembali aktivitas importasi khususnya API-U yang 'mati suri' akibat ketidakpastian kebijakan.

"Kami apresiasi Kemendag dalam hal ini melalui beleid tersebut yang ingin memberikan kepastian bagi dunia usaha khususnya para importir API-U," katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.