Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
“Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan apresiasi atas keputusan majelis hakim,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Soal sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tessa bilang, mereka masih pikir-pikir.
Baca juga : Masiku Akan Ditangkap 7x24 Jam
JPU punya waktu 7 hari untuk memutuskan, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
“Tujuh hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan jasa penuntut umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan,” tuturnya.
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca juga : Soal Oposisi Atau Koalisi, Mega Masih Berhitung
Selain itu, pidana tambahan berupa uang pengganti, juga tidak sesuai tuntutan Jaksa.
Jaksa menuntut SYL membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS (setara Rp 486 miliar).
Sementara majelis Hakim memutuskan, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar ditambah 30 ribu dolar AS.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya