Dark/Light Mode

Bersaksi Di Pengadilan

Pengusaha Ketar-ketir Saat Gazalba Saleh Diperiksa KPK

Selasa, 16 Juli 2024 06:10 WIB
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (tengah) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko/Spt. Suwarso/Spt)
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (tengah) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko/Spt. Suwarso/Spt)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusaha Jawahirul Fuad bersaksi di pengadilan. Dia ngaku ketar-ketir saat Hakim Agung Gazalba Saleh dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, ada kasus yang terkait dirinya sedang diajukan permohonan kasasi ke MA, dan ditangani Hakim Gazalba.

Fuad mengemukakan hal ini saat dihadirkan sebagai saksi sidang perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 15 Juli 2024.

Pria asal Jombang, Jawa Timur ini menuturkan, pada 2017 lalu tersandung perkara pengolahan limbah berbahaya (B3) tanpa izin. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember tahun 2021, Fuad divonis penjara 1 tahun dan wajib membayar Rp 1 miliar. Saat itu, ia tak memakai jasa pengacara.

Baca juga : Jengkel Dilarang Ambil Uang Saweran Nge-DJ

Fuad lalu banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya. Kali ini memakai jasa penga­cara. Namun putusan banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Fuad lalu menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sekitar 2021. Ia memakai jasa pengacara Ahmad Riyadh.

Singkat cerita, permohonan kasasi Fuad juga ditangani Ah­mad Riyadh. Ia lalu menyerah­kan uang Rp 650 juta kepada pengacara asal Surabaya tersebut dalam dua tahap. Pertama Rp 500 juta. Sisanya diserahkan setelah MA memutus bebas perkaranya.

Baca juga : Ditembak, Trump 99% Menang

Pada sidang 6 September 2022, MA membacakan putusan perka­ra Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Fuad memenangkan kasasi. Ia pun terbebas dari pidana.

Perkara kasasi Fuad ditangani majelis hakim dimana Gazalba menjadi anggotanya. Sebelum sidang putusan, Riyadh mem­beritahu sudah ada lobi-lobi.

"Ahmad Riyadh menyam­paikan satu hakim sudah 'klik', dan menambahkan, satu hakim sudah komunikasi," ujar jaksa mengutip berita acara pemerik­saan (BAP) Fuad.

Baca juga : Bukan untuk Jatuhkan Menag, Pansus Haji Didukung Partai Pemerintah

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri ikut mengonfirmasi hal tersebut. Fuad membenarkan keterangannya di BAP.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.