Dark/Light Mode

Lewat Revisi UU Wantimpres, Dewan Pertimbangan Agung Mau Dihidupkan Lagi, Setuju?

Juanda: Jika Hidupkan DPA Versi Lama, Ya Keliru

Senin, 15 Juli 2024 07:40 WIB
Juanda, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara Jakarta. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Juanda, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara Jakarta. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rapat Paripurna DPR ke-22, masa sidang V Tahun 2023-2024 pada Kamis (11/7/2024), telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), menjadi usul inisiatif DPR, dari usul inisiatif Baleg DPR.

Melalui RUU tersebut, nomenklatur Wantimpres akan berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Hal itu termaktub dalam Pasal 1A Revisi UU Wantimpres.

Perubahan nama itu menimbulkan perdebatan. Karena, DPA berdasarkan konstitusi, sudah dihapus dalam amandemen keempat Undang-Undang Dasar (UUD).

Baca juga : Menhub Dorong Pemda Gencarkan Skema BTS

Menurut pakar hukum tata negara, Feri Amsari, di dalam Bab 4 UUD 1945 hasil amandemen, DPA sudah dihapus. 

Berdasarkan hasil diskusi para pelaku perubahan UUD 1945, lanjutnya, penghapusan DPA untuk mengefisienkan dan mengefektifkan pemurnian sistem presidensial. 

"Kemudian, Presiden melalui UU diberikan wewenang membentuk Wantimpres yang berada di bawah kuasanya, bagian dari staf Presiden di Istana Negara," jelas Feri.

Baca juga : Golkar Solid Hadapi Pilkada

Senada, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara Jakarta, Prof Juanda berpandangan bahwa DPA sudah dihapus. Sehingga, berpotensi melanggar konstitusi jika dihidupkan kembali. 

"Dari rahim induk konstitusi mana DPA ini kembali. Sedangkan di UUD 45, DPA sudah dihapus," tandas Juanda, Minggu (14/7/2024).

Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi bersikeras, perubahan Wantimpres ke DPA tidak melanggar konstitusi. "Para pakar suruh buka Pasal 16 UUD 1945. Cek bunyinya gimana," katanya.

Baca juga : Kalau PKS-PDIP Bisa Bersama, Luar Biasa…

Berikut wawancara dengan Prof Juanda tentang perubahan Wantimpres menjadi DPA, menjelang berakhirnya masa tugas DPR 2019-2024 ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.