Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kerap Mangkir, Alasan KPK Tangkap Muhaimin Syarif Penyuap Gubernur Malut
Rabu, 17 Juli 2024 08:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan suap Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif, Selasa (16/7/2024) malam.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, penyuap eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba itu ditangkap di wilayah Banten.
“Benar, semalam sekitar jam 18.45 WIB, KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di wilayah Banten,” ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).
Dia mengungkapkan, eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut itu ditangkap karena kerap mangkir, atau tidak memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa.
“Iya, sudah dipanggil secara layak, tetapi tidak hadir,” tuturnya.
Muhaimin Syarif tercatat mangkir saat dipanggil untuk diperiksa tim penyidik pada Jumat (21/6/2024) lalu.
Baca juga : KPK Tangkap Muhaimin Syarif, Tersangka Penyuap Gubernur Malut
Saat itu, Muhaimin Syarif beralasan tengah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan menolak gugatan praperadilan Muhaimin Syarif.
Hakim tunggal PN Jaksel Samuel Ginting menyatakan proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek Di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.
Selain Muhaimin Syarif, tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jacub. Imran sudah lebih dulu ditahan KPK pada Kamis (4/7/2024).
“Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara), diperoleh informasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain. Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta,” ujar Kabag Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (6/5/2024).
Baca juga : Warga Cilandak Ingin Anies Jadi Gubernur Lagi
Sebelum menyandang status tersangka, rumah Muhaimin kawasan Pagedangan, Tangerang, pernah digeledah penyidik komisi antirasuah pada Kamis (4/1/2024) lalu.
Di lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai barang bukti, di antaranya, dokumen dan alat elektronik.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Dalam perkara yang merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023) tersebut, KPK menetapkan tujuh orang tersangka.
Ketujuh tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Malut, Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan.
Lalu, ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan, pihak swasta.
KPK menyebut, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Malut.
Baca juga : Program Pelaut Tangguh, Pertamina Hulu Energi OSES Raih Apresiasi Gubernur DKI
Dia juga meminta uang untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaan tambang PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group.
Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar.
Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba, berupa pembayaran hotel dan pembayaran dokter gigi.
Selain itu, Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya