Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPK Tangkap Muhaimin Syarif, Tersangka Penyuap Gubernur Malut
Selasa, 16 Juli 2024 21:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan suap di Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif.
Eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut tersebut digiring ke Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 20.35 WIB.
Dia tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang, topi putih, serta menenteng tas hitam.
Dikawal beberapa penyidik, penyuap Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba tersebut digiring ke lantai 2 Gedung KPK, ruang pemeriksaan.
Dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika belum mau mengungkapkan secara detail penangkapan tersebut.
“Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses. Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud,” ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (16/7/2024) malam.
Baca juga : Banteng Makin Sering Nyeruduk Pemerintah
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek Di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.
Selain Muhaimin Syarif, tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jacub. Imran sudah duluan ditahan KPK pada Kamis (4/7/2024) lalu.
“Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara), diperoleh informasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain. Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta,” ujar Kabag Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (6/5/2024).
Sebelum menyandang status tersangka, rumah Muhaimin kawasan Pagedangan, Tangerang, pernah digeledah penyidik komisi antirasuah pada Kamis (4/1/2024) lalu.
Di lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai barang bukti, di antaranya, dokumen dan alat elektronik.
Muhaimin Syarif juga telah diperiksa penyidik KPK pada Jumat (5/1/2024). Dia didalami soal dugaan penerimaan uang dari Abdul Gani Kasuba, serta perizinan tambang.
Baca juga : Praperadilan Dikabulkan, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Akhirnya Bebas
Muhaimin Syarif kemudian dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (21/6/2024).
Namun, dia tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan. Hasilnya, gugatannya ditolak.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
Dalam perkara yang merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023) tersebut, KPK menetapkan tujuh orang tersangka.
Ketujuh tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Malut, Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan.
Lalu, ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan, pihak swasta.
Baca juga : Uang Hasil Korupsi Dibelikan Ikan Hias
KPK menyebut, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Malut.
Dia juga meminta uang untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaan tambang PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar.
Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba, berupa pembayaran hotel dan pembayaran dokter gigi.
Selain itu, Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya