Dark/Light Mode

Usai Ditangkap, Tersangka Penyuap Gubernur Malut Ditahan KPK

Rabu, 17 Juli 2024 15:56 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengurusan izin di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Muhaimin Syarif.

Muhaimin dijebloskan ke sel setelah ditangkap tim komisi antirasuah pada Selasa (16/7/2024) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.

“Hari ini dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan, di Rutan Cabang KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Dia mengungkapkan, Muhaimin alias Ucu memberikan suap kepada Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 7 miliar.

Pemberian suap ini terkait dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemprov Malut.

Baca juga : Kerap Mangkir, Alasan KPK Tangkap Muhaimin Syarif Penyuap Gubernur Malut

“Jumlahnya masih bisa berkembang saat proses penyidikan. Kami akan menggali kembali,” tuturnya.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek Di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Selain Muhaimin Syarif, tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jacub. Imran sudah lebih dulu ditahan KPK pada Kamis (4/7/2024).

Sebelum menyandang status tersangka, rumah Muhaimin kawasan Pagedangan, Tangerang, pernah digeledah penyidik komisi antirasuah pada Kamis (4/1/2024) lalu.

Di lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai barang bukti, di antaranya, dokumen dan alat elektronik.

Baca juga : KPK Tangkap Muhaimin Syarif, Tersangka Penyuap Gubernur Malut

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

Dalam perkara yang merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023) tersebut, KPK menetapkan tujuh orang tersangka.

Ketujuh tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Malut, Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan.

Lalu, ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan, pihak swasta.

KPK menyebut, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Malut.

Baca juga : Aktivis Senior Diminta Turun Gunung Benahi KPK

Dia juga meminta uang untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaan tambang PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba, berupa pembayaran hotel dan pembayaran dokter gigi.

Selain itu, Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.