Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jadi Inisiatif DPR
RUU Wantimpres Masih Menuai Pro Dan Kontra
Kamis, 18 Juli 2024 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Rancangan Undang Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menuai pro kontra. Pihak yang menolak, menganggap RUU tersebut membuka peluang praktik bagi-bagi jabatan. Sementara yang mendukung beralasan rancangan itu tidak menabrak aturan ketatanegaraan.
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyatakan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres terkesan dijadikan celah untuk bagi-bagi kekuasaan. Sebab, jumlah hingga syarat anggotanya tidak diatur secara rigid dan tidak ada jaminan terbebas dari kepentingan politik praktis.
“Saya melihat, ini upaya untuk memberikan kekuasaan kepada orang-orang sekeliling presiden selanjutnya. Wajar jika banyak pihak memiliki penilaian yang sama, karena kehadiran atau pembahasan RUU itu dilakuan di akhir masa jabatan atau peralihan kekuasaan,” ujar Mulawarman melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/7/2024).
Diketahui, RUU Wantimpres menjadi polemik usai disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang V, Kamis (11/7/2024). RUU tersebut menjadi satu dari 33 RUU yang disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Baca juga : Tolong, Kekerasan Ke Anak Dan Perempuan Masih Marak
Pasal yang menjadi polemik dalam RUU Wantimpres, antara lain Pasal 1A. Dalam pasal itu, DPR menginisiatifkan mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Kemudian, posisi Wantimpres yang sebelumnya berada di bawah presiden atau lembaga Pemerintah, menjadi lembaga negara yang sejajar dengan lembaga-lembaga negara lain.
Sementara, Pasal 12 Ayat 1 RUU Wantimpres membolehkan pimpinan partai politik hingga organisasi kemasyarakatan menjadi Anggota DPA. Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan dalam Undang-Undang (UU) Wantimpres yang berlaku saat ini.
Melanjutkan keterangannya, Hamzah mengingatkan, dalam amandemen keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, DPA dimasukkan dalam cabang kekuasaan pemerintahan. Karenanya, cukup aneh bila beleid yang berada di bawah UUD menempatkan DPA sejajar dengan lembaga negara lain, seperti DPR dan Presiden.
Baca juga : Tiga Singa Siapkan Jurus Ampuh Dan Jitu
Kejanggalan lainnya, lanjut Hamzah, jumlah anggota DPA diserahkan kepada presiden. Kondisi ini bukan sekadar berpotensi menabrak UUD 1945, tapi melahirkan anomali kekuasaan karena kehadiran lembaga baru yang memiliki posisi sejajar dengan DPR dan Presiden.
Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Jhonas Nikson meminta DPR memberi penjelasan komprehensif dan rasional kepada publik atas urgensi revisi aturan tersebut.
“BEM UI mengambil sikap kritis terhadap rencana perubahan Wantimpres menjadi DPA,” ujarnya.
Mahasiswa jurusan ilmu hukum ini juga mengkritisi tentang potensi keanggotaan DPA yang bisa diisi oleh sosok-sosok elite.
Baca juga : Los Rojiblancos Buru Alvarez
Menurut dia, keanggotaan dewan pertimbangan, mestinya diduduki oleh para tokoh bangsa yang memiliki kebijaksanaan, bukan sekadar bagi-bagi jabatan.
“Lembaga ini harusnya menjaga kebijaksanaan kepala pemerintahan di Istana. Bukan memuluskan kepentingan kotor elite parpol,” cetusnya
Jhonas juga menyinggung soal kedudukan DPA sebagai lembaga negara yang setara dengan presiden.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya