Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jadi Inisiatif DPR
RUU Wantimpres Masih Menuai Pro Dan Kontra
Kamis, 18 Juli 2024 07:25 WIB
Sebelumnya
“Potensi pembentukan DPA sebagai lembaga yang setara dengan presiden tidak dimungkinkan sepanjang tidak ada perubahan Undang-Undang Dasar,” kata Jhonas.
Lebih lanjut, dia juga mengkritik soal proses revisi UU Wantimpres yang ditargetkan selesai dalam sebulan.
Menurutnya, DPR dan pemerintah harus membahas revisi aturan itu dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, bukan sekadar keinginan penguasa.
“Revisi undang-undang dilakukan secara terburu-buru, hanya akan menimbulkan kemarahan dan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah,” tandas Jhonas.
Baca juga : Tolong, Kekerasan Ke Anak Dan Perempuan Masih Marak
Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Djarot Saiful Hidayat ogah terseret polemik RUU Wantimpres. Dia menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai, apakah RUU tersebut untuk kepentingan bagi-bagi jabatan pemerintahan Prabowo Subianto atau tidak.
Senada, Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani juga melontarkan pernyataan diplomatis soal perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, penunjukan anggota tanpa dibatasi merupakan usaha untuk penyempurnaan sistem presidensial dalam sistem pemerintahan Indonesia saat ini.
“Ini untuk menguatkan sistem pemerintahan presidensial. Soal status dan kedudukan DPA, akan dikaji lagi. Kita tunggu pembahasan, itu masih dalam proses pembahasan,” ujarnya.
Baca juga : Tiga Singa Siapkan Jurus Ampuh Dan Jitu
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan RUU Wantimpres, yang kelak menghadirkan lagi nomenklatur DPA.
Soal jumlah anggota dan siapa yang bisa masuk DPA, hal itu diserahkan kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto.
“Semua tergantung presiden terpilih. Sebab, DPA adalah lembaga yang berada di bawah presiden,” tandasnya.
Di media sosial X, netizen juga riuh membahas munculnya RUU wantimpres.
Baca juga : Los Rojiblancos Buru Alvarez
Akun @SuhariadiHarry menilai, RUU Wantimpres terkesan sekadar mengakomodir kepentingan para pihak yang telah membantu kemenangan, alias bagi-bagi kekuasaan.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 18 Juli 2024 dengan judul Jadi Inisiatif DPR, RUU Wantimpres Masih Menuai Pro Dan Kontra
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya