Dark/Light Mode

Didukung BNI, IJTI Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Senin, 22 Juli 2024 09:28 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya didukung Bank Negara Indonesia (BNI), kembali menggelar uji kompetensi jurnalis (UKJ) di Hotel Sofyan Cikini Jakarta Pusat pada Jumat (19/7/2024).

UKJ khusus untuk jurnalis televisi ini digelar demi meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. UKJ diikuti para jurnalis televisi dengan tingkatan Muda.

Ketua Panitia UKJ, Tatang Ziza Putra menuturkan, dukungan dari BNI bertujuan untuk mencetak jurnalis andal yang mampu menghasilkan karya jurnalistik terbaik.

Sehingga, proses kerja jurnalistik, mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita, selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga : Didukung PAN Jadi Wali Kota Bekasi, Mas Tri Sumringah

Dengan begitu, jika ada yang gugatan terkait produk jurnalistik maka penyelesaiannya melalui jalur intelektual, atau Dewan Pers.

"Dengan banyaknya kegiatan seperti ini, IJTI Jakarta raya bersama BNI berkontribusi mencetak jurnalis yang terverifikasi sesuai kebutuhan media saat ini di tengah banyak berita hoax, sehingga diperlukan jurnalis tangguh menyikapi hal tersebut," ucap Wakil Ketua Bidang Organisasi IJTI Jakarta itu di Jakarta, sabtu (20/7/2024).

Ketua IJTI Jakarta, Feby Budi Prasetyo menjelaskan, IJTI sebagai wadah berkumpulnya para jurnalis televisi mengapresiasi dukungan dari BNI.

"Ini membuktikan pemerintah dan swasta serius dalam pengembangan dan peningkatan peran pers dalam membangun bangsa dan negara melalui peran jurnalis yang berkompeten untuk memberi informasi kepada masyarakat," ucap Feby.

Baca juga : Wadahi Minat Anak Muda Aceh, AMANAH Gelar Kompetisi Barista Champ 2024

Dia pun mengajak seluruh jurnalis televisi untuk dapat mengikuti UKJ yang digelar oleh IJTI di berbagai daerah sesuai bidang profesi masing-masing.

Baik reporter, kameramen atau editor bisa ikut UKJ untuk tingkatan Muda, Madya, dan Utama.

Merujuk tugas dan tanggung jawab jurnalis yang sudah dinyatakan kompeten akan semakin berat.

Atas dasar itu, sambung dia, wartawan profesional harus menjunjung tinggi dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dalam menjalankan profesinya.

Baca juga : Didukung KIM, Kaesang Berpeluang Menang Di Pilgub Jawa Tengah

Dilihat dari tujuan UKJ, wartawan didudukkan dalam posisi strategis dalam industri media, tidak sekadar buruh, pekerja, atau komponen pelengkap.

“Untuk itu IJTI Jakarta Raya dengan dukungan dari berbagai pihak akan terus menggelar UKJ dan berkontribusi besar dalam menghasilkan jurnalis yang berkompeten," ucap Feby.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.