Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penyidikan Pencucian Uang Eks Sekretaris MA
KPK Cari Saksi Pegawai Bengkel
Sabtu, 3 Agustus 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
KPK menjerat Hasbi Hasan dalam perkara pencucian uang setelah mengantongi sejumlah bukti. Kasus ini pengembangan perkara suap dan gratifikasi yang telah diputus pengadilan.
Di tingkat pertama dan banding, Hasbi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.
Selain itu, Hasbi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400 subsider 1 tahun penjara.
Baca juga : Pede Bakal Lebih Cantik Usai Oplas
Sementara penyuapnya, Dadan Tri Yudianto, di tingkat banding divonis 9 tahun penjara. Semula Dadan hanya dihukum 5 tahun penjara.
Dadan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,95 miliar subsider 3 tahun penjara.
Hasbi dan Dadan dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Baca juga : Keppres Kepindahan IKN Belum Diteken Jokowi
Suap yang diberikan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka, agar Dadan bersama Hasbi mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh MA. Termasuk perkara perdata terkait kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi dari pihak yang tengah berperkara di MA. Hasbi menerimanya dalam bentuk uang, fasilitas perjalanan wisata, dan fasilitas penginapan dengan total Rp 630,8 juta.
Perbuatan Hasbi, menurut hakim, terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga : Kiai Maruf Nasihatin Gus Yahya & Cak Imin
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 3 Agustus 2024 dengan judul Penyidikan Pencucian Uang Eks Sekretaris MA, KPK Cari Saksi Pegawai Bengkel
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya