Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus e-KTP, KPK Periksa Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Besok
Senin, 12 Agustus 2024 22:41 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Anggota DPR Miryam S Haryani, terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Miryam sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (9/8/2024) pekan lalu.
Namun, lewat kuasa hukumnya, dia meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya, Selasa (13/8/2024) besok.
Baca juga : Kasus Korupsi DJKA, KPK Sita Aset Senilai Total Rp 27,4 Miliar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pun berharap, Miryam datang ke markas komisi antirasuah, sesuai janjinya.
“Jadi kita sama-sama tunggu dan kita harapkan kehadiran saudari MSH, sesuai dengan hasil koordinasi antara penasihat hukum yang bersangkutan dengan penyidik,” ujar Tessa, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
Miryam merupakan salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam pengembangan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi, KPK Panggil Wali Kota Semarang Dan Suaminya
Selain Miryam, tiga lainnya adalah Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT, Husni Fahmi, serta Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Miryam sebelumnya pernah dipenjara karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017.
Dia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya