Dark/Light Mode

Ketua Umum PPP AU Bela Ketua MPR Atas Putusan MKD DPR

Selasa, 25 Juni 2024 01:53 WIB
Ketua Umum Persatuan Putra Putri Angkatan Udara (PPP AU) Fastabiqul Khairat. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum Persatuan Putra Putri Angkatan Udara (PPP AU) Fastabiqul Khairat. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Persatuan Putra Putri Angkatan Udara (PPP AU) Fastabiqul Khairat merasa, putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menyatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) melanggar kode etik tidak masuk akal. Menurutnya, MKD mengabaikan fakta dan bukti di lapangan terkait pernyataan Bamsoet seperti yang termuat di berbagai media massa.

"Berdasarkan berita yang tersebar di berbagai media massa dan dari yang saya saksikan, yang sebenarnya disampaikan Pak Bamsoet sangat berbeda dengan yang dilaporkan oleh pelapor. Jelas Pak Bamsoet menyatakan 'kalau seluruh partai politik telah setuju melakukan amandemen', bukan 'seluruh partai politik telah setuju melakukan amandemen' seperti yang dilaporkan ke MKD. Ini sangat jelas dan clear," ujar Fastabiqul, Senin (24/6/2024).

Baca juga : Ketua Forum FKPPAL Anggap Putusan MKD Atas Ketua MPR Janggal

Dia juga mempertanyakan sikap MKD yang langsung memvonis Ketua MPR melanggar kode etik, sementara pemanggilan baru sekali dilakukan. Kata dia, sesuai kesepakatan sidang MKD tanggal 20 Juni 2024, MKD akan melakukan pemanggilan kedua kepada Bamsoet.

"Menurut tata beracara MKD yang diatur dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 24 ayat 5 disebutkan 'Jika Teradu tidak memenuhi panggilan MKD sebanyak tiga kali tanpa alasan yang sah, MKD melakukan rapat untuk mengambil keputusan tanpa kehadiran Teradu'. Pak Bamsoet jelas baru sekali dipanggil dan bersurat ke MKD tidak bisa hadir karena ada agenda kegiatan lain yang telah dijadwalkan sebelumnya. Seharusnya, MKD melayangkan surat panggilan kedua, bukannya langsung memberikan vonis," kata Fastabiqul.

Baca juga : SP-KAI Silaturahmi Dengan Ketua DPRD Sumsel, Bahas Penertiban Aset

Berdasarkan tata beracara MKD, kata dia, pemanggilan pertama Bamsoet juga telah menyalahi aturan. Peraturan DPR Nomor 2 tahun 2015 Pasal 23 Ayat 1 menyebutkan MKD menyampaikan surat panggilan sidang kepada Teradu, baik dalam Perkara Pengaduan maupun Perkara Tanpa Pengaduan, dengan tembusan kepada Pimpinan Fraksi Teradu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Sidang MKD. Sementara, Bamsoet baru menerima surat panggilan MKD pada 19 Juni 2024, untuk jadwal sidang MKD 20 Juni 2024.

"Dari sini saja kita lihat MKD melanggar Peraturan DPR terkait pemanggilan pertama Ketua MPR. Seharusnya, jika surat pemanggilan diberikan tanggal 19 Juni, sidang dilaksanakan paling cepat tanggal 26 Juni. Ini surat diberikan satu hari sebelum sidang. Sangat terlihat MKD ngotot dan memaksakan agar aduan terhadap Ketua MPR bisa segera disidang, sekalipun melanggar Peraturan DPR Tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR. Terlihat keputusan MKD tersebut sangat sarat dengan kepentingan politik tertentu," tegas Fastabiqul.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.