Dark/Light Mode

BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat, DPR Beri Dukungan

Senin, 8 Juli 2024 20:30 WIB
Keterangan pers Komisi VI DPR usai Rapat Kerja dengan BTN. (Foto: Istimewa)
Keterangan pers Komisi VI DPR usai Rapat Kerja dengan BTN. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN batal mengakuisisi Bank Muamalat Indonesia (BMI). Mendengar kabar ini, Komisi VI DPR memberi dukungan. Alasannya, BMI diduga mengalami kerugian besar yang bisa membebani BTN jika akuisisi dilanjutkan.

Batalnya rencana akusisi itu disampaikan Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, di Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024). "Kami tidak akan meneruskan aksi akuisisi Bank Muamalat dengan berbagai alasan yang bisa kami sampaikan pada saat (Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR) tertutup,” ujarnya, kepada wartawan, usai rapat tersebut.

Usai rapat, para Pimpinan Komisi VI DPR ikut menyampaikan keterangan kepada wartawan. Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Hekal, dalam rapat tersebut, pihaknya meminta kejelasan terhadap rencana BTN melepas unit usaha syariah. Sebab, sebelumnya ada rencana akuisisi terhadap BMI

Baca juga : Pimpinan DPR Setujui Pansus Haji

"Namun, dalam perjalannya, kelihatanya prosesnya tertunda. Bahkan ada isu bahwa di dalam Bank Muamalat terjadi fraud atau pengelolaan yang kurang baik sehingga kami khawatir BTN diberikan beban untuk menyelamatkan ini," ujarnya.

Hekal mengungkapkan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi pemegang saham Bank Muamalat. Komisi VI DPR pun bakal mendalami perihal peran BPKH di dalam Bank Muamalat.

"Itu harus didalami, kita tentu akan share informasi ini dengan teman-teman di Komisi VIII DPR maupun Komisi XI DPR, sebetulnya ada apa sih di Bank Muamalat, kenapa sampai BTN tidak meneruskan dan kami juga ada tanda tanya,” ucapnya.

Baca juga : BTN Dan Bank Muamalat Batal Merger, Komisi XI DPR: Sudah Tepat!

Hekal melanjutkan, tugas BPKH adalah mengatur dana haji. “Kalau mengelola bank, apakah mereka punya kompetensi di bidang itu. Lebih lagi, kita khawatir jangan sampai ada dana calon haji yang hilang,” lanjut dia.

Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Sarmuji menyebut, langkah BTN tidak melanjutkan akuisisi Bank Muamalat adalah keputusan yang tepat. "Informasi dari BTN tentu tidak menyangkut Bank Muamalat. Karena itu kan urusan orang lain,” ucapnya.

Pada 2022, saat dipimpin Anggito Abimanyu, BPKH dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan OJK tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan BPKH selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.