Dark/Light Mode

Syarat Usia Pilkada, KPU Ikuti Putusan MA

Sabtu, 22 Juni 2024 08:15 WIB
Komisioner KPU, Idham Holik. (Foto: Antara)
Komisioner KPU, Idham Holik. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai syarat usia bagi calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2024. Saat ini, KPU masih melakukan harmonisasi Peraturan KPU (PKPU). 

"Kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024," kata Komisioner KPU, Idham Holik, di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Idham bilang, PKPU akan mengikuti putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah perhitungan minimal usia calon kepala daerah. Saat ini, pihaknya masih menunggu jawaban konsultasi tertulis dari DPR dan Pemerintah.

Untuk diketahui, dalam putusan MA tersebut menyebutkan calon gubernur minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati/wali kota dihitung sejak pelantikan. Bukan saat pendaftaran. 

Baca juga : Demokrat Tegas Tak Usung Anies Di Pilkada Jakarta

"Kami sangat meyakini pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR atau Komisi II dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dapat memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024," sambung Idham. 

Idham menambahkan, pihaknya akan mengadakan bimbingan teknis kepada KPU Provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan dari 30 Juni hingga 2 Juli. "Kami berharap dapat segera diundangkan," ujarnya. 

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menilai, rencana KPU yang ingin meminta persetujuan tertulis dari DPR untuk mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah tidak lazim. Rencana itu, hanya akan menimbulkan kecurigaan publik. 

"Tidak sesuai dengan mekanisme yang biasa dilakukan," ucap Guspardi, saat dihubungi, Jumat (21/6/2024).

Baca juga : Siapkan Fasilitas Pendidikan, FKPU Hadir Di Kota Jababeka Cikarang

Seharusnya, ditegaskan politisi PAN itu, perubahan PKPU sebagai tindak lanjut putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 soal tafsir baru batas usia calon kepala daerah dalam Pilkada 2024, dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah dan DPR.

"Di RDP itu akan membahas secara terbuka agar semua anggota memiliki kesempatan yang sama untuk mendalami, mengkritisi, serta memberikan masukan dan pandangan terhadap penyempurnaan PKPU," tegas dia. 

Kata Guspardi, RDP bersama DPR, Pemerintah dan KPU masih memungkinkan untuk dilaksanakan. Mengingat, pendaftaran kepala daerah baru akan dibuka akhir Agustus 2024.

"Jika konsultasi dilakukan secara tertulis, tentu hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan KPU dalam melakukan mekanisme perubahan PKPU dan lari dari mekanisme yang biasa dilakukan," nilainya. 

Baca juga : Kaesang: Tunggu Agustus!

Sementara, Pengamat Pemilu, Titi Anggraini mengatakan, Putusan MA itu harus dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat. Hanya, putusan MA tersebut tidak bisa dilakukan pada Pilkada 2024 karena tahapan pencalonan yang sudah dimulai dengan pengumpulan dan penyerahan berkas dukungan bakal calon perseorangan sejak beberapa bulan lalu.

"Jadi Putusan MA ini baru bisa diimplementasikan pada pilkada serentak berikutnya, setelah 2024. Dengan demikian, KPU tidak mengabaikan putusan MA dan tahapan Pilkada 2024 juga tidak terganggu," pungkasnya. 

Sedangkan, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro mengatakan, putusan MA memberikan angin segar untuk anak muda menjadi kepala daerah.

"Ini golden ticket resmi yang memastikan kandidat muda turut serta dalam Pilkada nanti," nilai Agung kepada Rakyat Merdeka, Jumat (21/6/2024). 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.