Dark/Light Mode

PKPU Sesuai Putusan MK

Rieke: Terima Kasih Indonesia Telah Berjuang Tegakkan Demokrasi

Senin, 26 Agustus 2024 07:52 WIB
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Foto: Istimewa
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia, karena berhasil memperjuangkan PKPU tentang syarat pencalonan kepala daerah, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rieke mengatakan, telah lahir Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga : PKPU Pilkada Disetujui, Bola Selanjutnya Di Kemenkumham

Menurutnya, PKPU Nomor 10/2024 telah bermuatan Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang syarat Partai atau Gabungan Partai yang dapat mengusung calon pada Pilkada 2024.

Serta Putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 terkait syarat batas usia calon kembali pada amanat Pasal 7 huruf e UU Pilkada (Calon Gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan Calon Bupati dan Wakil Bupati 25 tahun pada saat pencalonan).

Baca juga : Pastikan Pilkada Sesuai Putusan MK, Dasco: RUU Pilkada Untuk Periode Mendatang

"Terima kasih Indonesia yang telah berjuang untuk tetap tegaknya demokrasi," katanya dalam keterangannya, Minggu (25/8/2024) malam.

Ia juga mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah mengawal dan berjuang: mahasiswa, akademisi, aktivisi, seniman dan budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, semua pekerja.

Baca juga : PB HMI MPO: Putusan MK Angin Segar untuk Kemajuan Demokrasi

"Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Kemekumham dan KPU," ujarnya.

"Saya mohon maaf atas segala kekurangan sebagai wakil rakyat. Mohon maaf lahir batin dan mohon doanya. Saya Insya Allah esok Senin, 26 Agustus 2024 akan menjalankan ibadah umrah," ucap Rieke.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.