Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Pastikan Pilkada Sesuai Putusan MK, Dasco: RUU Pilkada Untuk Periode Mendatang
Jumat, 23 Agustus 2024 17:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan pada Kamis (22/8/2024).
Dia memastikan, aturan yang akan digunakan dalam Pilkada 2024 tetap mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasco menjelaskan, meskipun revisi UU Pilkada yang telah disusun oleh DPR bersama pemerintah tidak disahkan, hasil revisi tersebut tidak akan hilang.
Revisi ini kemungkinan besar akan diberlakukan pada periode Pilkada berikutnya, yaitu pada tahun 2024-2029.
"Mungkin akan diterapkan pada periode depan, karena masih diperlukan penyempurnaan-penyempurnaan yang kami rasa belum sempurna," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca juga : KPU Janji PKPU Pilkada Ikut Putusan MK, Terbit Sebelum Tahapan Pendaftaran Calon
Ia juga menekankan bahwa revisi UU Pilkada ini tidak muncul secara tiba-tiba. RUU tersebut telah dibahas sejak Januari 2024, meskipun prosesnya berjalan perlahan.
Menurut Dasco, momentum pengesahan revisi ini memang berdekatan dengan tanggal pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024.
"Revisi UU Pilkada ini sudah dibahas sejak Januari 2024, meskipun berjalan perlahan," jelasnya.
RUU Pilkada yang seharusnya disahkan pada hari ini dibatalkan karena rapat paripurna DPR tidak kuorum. Jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi syarat untuk pengambilan keputusan.
"Hari ini, setelah mengalami penundaan selama 30 menit dan tetap tidak mencapai kuorum, diputuskan bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan," tutur Dasco.
Baca juga : Akhirnya Aturan Pilkada Sesuai Putusan MK, DPR Nyerah
Dengan keputusan ini, Dasco memastikan bahwa pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan tetap mengacu pada keputusan MK, khususnya hasil judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Karena revisi UU Pilkada tidak disahkan hari ini, aturan yang berlaku saat pendaftaran calon pada 27 Agustus adalah hasil keputusan MK," tegasnya.
Selain itu, Dasco menjamin bahwa tidak akan ada rapat paripurna tambahan untuk mengesahkan revisi UU Pilkada.
Dia menegaskan bahwa rapat paripurna DPR hanya digelar pada hari Selasa dan Kamis, dan pendaftaran calon kepala daerah sudah dimulai pada Selasa depan.
Sehingga tidak mungkin mengadakan rapat paripurna saat proses pendaftaran berlangsung.
Baca juga : Pesan Prabowo Kepada Supratman: Hindari Perbuatan Tercela
"Karena paripurna hanya diadakan pada hari Selasa dan Kamis, dan pendaftaran dimulai Selasa, tidak mungkin kita mengadakan paripurna saat pendaftaran," ujarnya.
Keputusan MK terbaru terkait Pilkada 2024 mengharuskan partai politik yang mengusung calon gubernur dan wakil gubernur cukup memperoleh 7,5 persen suara di DPRD pada Pemilu 2024, berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan ambang batas lebih tinggi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya