Dark/Light Mode

Dugaan Korupsi Dana PEN, KPK Geledah Rumah Dinas Dan Kantor Bupati Situbondo

Rabu, 28 Agustus 2024 13:47 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo, Karna Suswandi.

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

“Betul ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung saat ini di Situbondo,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (28/802024).

Baca juga : KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan X-Ray di Barantan Kementan

“Untuk lokasi yang disampaikan oleh penyidik sementara di rumah dinas dan kantor Bupati,” imbuh Juru Bicara berlatarbelakang penyidik ini.

Sebelumnya, Tessa mengungkapkan, KPK mulai menyidik kasus ini sejak tanggal 6 Agustus 2024. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial KS dan EP.

Namun, komisi antirasuah belum menyampaikan identitas para tersangka secara gamblang ke publik.

Baca juga : Dukung Pertumbuhan Bisnis Jangka Panjang, LPKR Gelar Operasional Daur Ulang Limbah

“Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo. Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasa cukup,” kata Tessa, Selasa (27/8/2024).

Terkait kasus dana PEN, sebelumnya KPK memproses hukum Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021 Mochamad Ardian Noervianto.

Ardian Noervianto divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus dana P untuk Kabupaten Muna tahun 2021-2022.

Baca juga : Dugaan Korupsi EPCC, PTPN I Siap Kerja Sama Dengan Bareskrim Polri

Dia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.976.999.000 dikurangi dengan uang Rp 100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 2.876.999.000.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.