Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Untuk diketahui per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Rabu (31/7/2024).
Baca juga : Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Disebut Terima Rp 420 Miliar
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini mengungkapkan, para tersangka ini terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi, serta penyitaan barang bukti,” tuturnya.
Baca juga : Dugaan Korupsi Di Jasindo, KPK Periksa Pimpinan PT Aspros Binareka
Kemudian, pada 29 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 981 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap ketujuh tersangka.
“Larangan bepergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” ungkap Tessa.
Baca juga : Jatuh Di Runway Tetap Melangkah
Sebelumnya, KPK menyatakan, kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ini naik ke tahap penyidikan pada 19 Maret 2024. KPK menyatakan, laporan kasus ini telah diterima sejak Mei 2023.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya