Dark/Light Mode

Sengketa Selesai, Badan Arbitrase Kembali ke Ahli Waris

Kamis, 28 November 2019 21:06 WIB
Dari kiri: Sekjen BANI Tri Y legono, ahli waris pendiri BANI Arman Tjitrasoebono, kuasa hukum ahli waris BANI Anita Kolopaking, ahli waris pendiri BANI Arya Paramita, ahli waris pendiri BANI Nurul Mayafaiza Permita Leila. (Foto: Istimewa)
Dari kiri: Sekjen BANI Tri Y legono, ahli waris pendiri BANI Arman Tjitrasoebono, kuasa hukum ahli waris BANI Anita Kolopaking, ahli waris pendiri BANI Arya Paramita, ahli waris pendiri BANI Nurul Mayafaiza Permita Leila. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sengketa panjang antara ahli waris para pendiri Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan pengurus BANI Mampang yang dipimpin Husseyn Umar dan Krisnawenda sudah selesai. Putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan, BANI resmi menjadi milik ahli waris para pendiri BANI.

Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum para ahli waris BANI Sovereign, Anita D A Kolopaking. Anita membeberkan, persengketaan antara para ahli waris pendiri BANI dari Keluarga Harjono Tjitrosoebono dan Priyatna Abdurrasyid dengan pengurus BANI Mampang yang dipimpin Husseyn Umar dan Krisnawenda telah berakhir dengan kemenangan kubu ahli waris pendiri BANI.

Baca juga : Gandeng Bukalapak, BNI Hadirkan Tabungan Wirausaha

"Putusan kasasi pada tanggal 29 Oktober 2019 menolak permohonan banding Kubu Husseyn Umar dkk. Dalam putusan kasasi, MA juga memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel," ucap Anita, di Kantor BANI Sovereign Plaza, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

Dalam putusan kasasi tersebut, Hakim MA memutuskan mengabulkan gugatan para penggugat yakni para ahli waris pendiri BANI, menyatakan para tergugat yakni Husseyn Umar dkk telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat. Selain itu, menyatakan kepengurusan para tergugat di BANI tidak sah dan tidak memiliki kedudukan hukum, menyatakan sebanyak enam nama selaku pendiri BANI.

Baca juga : Rangkul Pecinta Olahraga Ekstrem, Kemenpora Kembali Gelar IOXC

Berkaitan para pendiri telah meninggal dunia, maka peranannya akan diteruskan ahli waris. Ahli waris yang dimaksud ialah Arman Sidharta Tjitrosoebono, Arno Gautama Harjono, Arya Paramite, Nurul Mayafaiza Permita Leila, Sariswati Permata Vitri, Mounti Rigveda Putra, dan Dewi Saraswati Permata Suri.

Hakim MA juga memutuskan menghukum para tergugat untuk menyerahkan BANI kepada para penggugat selaku ahli waris beserta menyerahkan unit perkantoran milik BANI yang terletak di Menara 165 Unit D Lantai 8 di Jalan TB Simatupang Kav 1, Cilandak Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan beserta isinya. "Kubu Husseyn Umar dkk wajib menaati dan menghormati putusan nomor 674 yang telah inkracht. Apabila Husseyn Umar dkk tetap menjalankan fungsi kepengurusan di BANI, maka tindakan tersebut dapat diancam delik pidana," jelas Anita.

Baca juga : Kementan Desain Kawasan Buah dan Tanaman Hias Orientasi Ekspor

Pihak ahli waris pendiri BANI meminta kubu Husseyn Umar dkk untuk bersikap kooperatif dalam proses penyerahan aset BANI tanpa harus ada upaya paksa atau eksekusi. "Kemenangan ini juga merupakan penghormatan terhadap jasa-jasa para pendiri BANI dan akan menjadi momentum pernyatuan BANI Mampang dengan BANI Sovereign sehingga nantinya hanya akan ada satu BANI sebagaimana yang diharapkan masyarakat," pungkasnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.