Dark/Light Mode

Tak Terima Disadap, Pangeran Harry Kembali Gugat Media

Sabtu, 5 Oktober 2019 20:42 WIB
Pangeran Harry bersama Meghan Markle di Cape Town, Afrika Selatan. (Foto: CNN)
Pangeran Harry bersama Meghan Markle di Cape Town, Afrika Selatan. (Foto: CNN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pangeran Harry kembali melayangkan tuntutan hukum kepada media Inggris. Kali ini, sasarannya adalah kelompok media milik Rupert Mudoch: The Sun, News of the World, dan Daily Mirror.

Duke of Sussex menuduh jurnalis media itu telah menyadap ponselnya.

Baca juga : 5 Tempat Wisata Baru di Bali yang Wajib Dijelajahi

Ini adalah langkah hukum kedua yang dilancarkan Pangeran Harry, setelah ia menuntut The Mail karena dinilai telah melakukan pelanggaran privasi. Dengan menerbitkan surat pribadi milik sang istri, Meghan Markle, yang ditujukan untuk ayah kandungnya.

Kabar soal ini dibenarkan Istana Buckingham. Tidak dijelaskan kapan insiden penyadapan itu dilakukan. Namun, pihak Istana Buckingham menegaskan, Pangeran Harry melakukan pengaduan atas temuan terbaru.

Baca juga : Marah Surat Pribadinya Dimuat, Meghan Markle Tuntut Media

Seperti diberitakan CNN, tuduhan peretasan telepon juga pernah dilakukan News of the World. Tuduhan itu menyebabkan tabloid tersebut tutup pada 2011.

Pangkal musababnya terjadi pada tahun 2007. Ketika itu, Clive Goodman selaku Editor News of the World dan Glenn Mulcaire yang merupakan seorang penyelidik swasta, dihukum karena meretas pesan voicemail yang ditinggalkan untuk pembantu kerajaan. Akibat perbuatannya, Clive dan Glenn dipenjara. [DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.