Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dipastikan Kemenkes, Polri Dukung Pengusutan Kasus Perundungan Nakes
Jumat, 6 September 2024 07:25 WIB
Sebelumnya
Menurutnya, keluarga Aulia juga sudah membuat laporan resmi ke kepolisian. Dengan begitu, pihaknya bisa segera melakukan pengembangan.
“Setelah membuat berita acara pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, selanjutnya akan dikembangkan,” imbuhnya.
Sementara, Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri menyatakan, kasus perundungan atau bullying umumnya berkaitan dengan motif permasalahan sosial.
Baca juga : Dukcapil DKI Didorong Kebut Penerbitan e-KTP
“Salah satu kasus bunuh diri yang menjadi perhatian di media baru-baru ini, kematian seorang dokter di Jawa Tengah, yakni Aulia Risma Lestari (30) yang tengah menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis di Universitas Diponegoro (Undip). Diduga, korban nekat bunuh diri sebagai dampak perundungan yang dia alami selama menempuh pendidikan,” tulis Pusiknas di laman resminya.
Secara hukum, Pusiknas juga mengingatkan publik, pelaku bullying bisa dijerat dengan pasal beragam dan diancam dengan hukuman yang bermacam pula. Bila berupa penganiayaan ringan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Kemudian, bullying berbentuk pengeroyokan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Baca juga : Prancis Vs Italia, Deschamps Dan Spalletti Siap Perang Strategi
Sementara, bila perundungan dilakukan di tempat umum dan mempermalukan harkat martabat, pelaku dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP berkaitan dengan pencemaran nama baik, dan ancaman pidana paling lama 9 bulan.
Seperti diketahui, seorang peserta PPDS Anestesi Undip, dr. Aulia Risma Lestari, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jateng, Senin (12/8/2024).
Polisi yang melakukan penyelidikan di kamar kos korban menemukan sebuah buku diary milik korban, berisi curhatan tentang beratnya menjalani Pendidikan PPDS, serta dugaan perundungan yang dilakukan senior-seniornya.
Baca juga : Melaju Ke Semifinal Tenis US Open 2024, Pegula Kubur Iga Swiatek
Di media sosial X, kasus perundungan pada tenaga kesehatan atau siswa PPDS masih jadi sorotan. “Allhamdulilah, Polda Jateng sudah menerima data dari tim investigasi Kemenkes terkait dugaan perundungan,” tulis akun @fulguithyo23002. “Saya rasa kasus perundungan di PPDS tidak hanya di Undip. Tolong di universitas lain juga diinvestigasi ya,” timpal akun @Robbyarr24.
Akun @langiann5 beerharap, tidak ada lagi kasus perundungan di Indonesia. Baik kepada siswa, mahasiswa maupun di kelompok bermain remana atau dunia kerja.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 6 September 2024 dengan judul Dipastikan Kemenkes, Polri Dukung Pengusutan Kasus Perundungan Nakes
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya