Dark/Light Mode

Proyek X-Ray Kementan Diduga Rugikan Negara Rp 82 M

Pemenangnya Perusahaan Asal Jakarta Dan Lampung

Kamis, 12 September 2024 06:10 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Foto: Istimewa)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa Sekretaris Barantan Kementan Wisnu Haryana pada Senin, 9 September 2024.

Usai pemeriksaan, Wisnu bersedia membocorkan sedikit penyidikan ini. “(Diperiksa) terkait dengan pengadaan sebagai tersangka,” akunya.

Wisnu mengaku baru tahu dirinya menjadi tersangka kasusini setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

Baca juga : Luna Bijl, Pacar Maarten Paes

Wisnu menolak menjelaskan lebih banyak mengenai kasus ini. Ia mempersilakan menan­yakannya kepada KPK.

Untuk diketahui, KPK meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 12 Agustus 2024. Dilanjutkan dengan pencekalanter­hadap sejumlah pihak terkait.

KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 1.064 Tahun 2024 tentang pencekalan terhadap WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF. Cekal berlaku selama enam bulan.

Baca juga : Hukuman Diperberat, SYL Tak Dikasih Ampun

Tessa menegaskan pencekalan ini untuk mempermudah penyidikan “Agar yang bersangkutan di Indonesia saat dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaantin­dak pidana korupsi,” dalihnya.

KPK belum membeberkan de­tail konstruksi perkara tersebut, baik modus, dugaan kerugian negara, hingga pasal yang dike­nakan kepada para tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pungli dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga : Yaqut, Datang Dong!

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 12 September 2024 dengan judul Proyek X-Ray Kementan Diduga Rugikan Negara Rp 82 M, Pemenangnya Perusahaan Asal Jakarta Dan Lampung

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.